Polri Apps
banner 728x90

Kapal Keruk KM Gunung Mas 88 di Batuampar Disegel

KM Gunung Mas 88, kapal keruk yang terlihat tidak terurus dan karatan serta tidak memiliki dokumen olah gerak dan perizinan untuk beroperasi, akhirnya disegel Bea Cukai Batam, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan di bawah pengawasan instansi itu. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kapal keruk Kapal Motor (KM) Gunung Mas 88 berkapasitas Gross Tonnage (GT) 1373, yang telah berlabuh di Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, Batam, sejak 7 April 2023 akhirnya disegel oleh Bea Cukai. Penyegelan itu dilakukan menyusul KM Gunung Mas 88 tidak memiliki perizinan dan dokumen kapal yang diperlukan.

”Terkait hal tersebut (penyegelan terhadap KM Gunung Mas 88 yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam pada Selasa, 2/5/2023), benar saat ini sedang dilakukan penelitian oleh unit pengawasan (Bea Cukai Batam),” kata Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie, kepada Owntalk.co.id, Selasa, 2/5/2023.

KM Gunung Mas 88 (sisi paling kanan), kapal keruk yang hendak melanjutkan proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar akhirnya disegel Bea Cukai Batam untuk selanjutnya berada di bawah pengawasan instansi itu. (Owntalk)
KM Gunung Mas 88 sisi paling kanan kapal keruk yang hendak melanjutkan proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar akhirnya disegel Bea Cukai Batam untuk selanjutnya berada di bawah pengawasan instansi itu Owntalk

Usai penyegelan, KM Gunung Mas 88 yang terlihat kusam dan karatan, bergerak menuju pelabuhan Makobar, Batuampar. Kapal keruk itu berlabuh di samping sejumlah kapal di dermaga pelabuhan rakyat itu. Di samping dermaga pelabuhan itu terdapat gudang terbuka proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, yang dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di tengah gagalnya proyek melakukan revitalisasi pendalaman kolam dermaga.

KM Gunung Mas melakukan olah gerak dari Tanjunguncang, Batam, ke wilayah Batuampar, selanjutnya memasuki pelabuhan yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada 7 April 2023. Setelah berlabuh di dermaga utara pelabuhan itu, kemudian diketahui bahwa kapal tanpa dokumen itu diminta oleh kontraktor proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar untuk melanjutkan pekerjaan pengerukan.

Dari penelusuran Owntalk.co.id, diketahui bahwa oknum petugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, berinitial RN mengawal kehadiran KM Gunung Mas 88 di pelabuhan itu. Organisasi Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) ’98 Provinsi Kepulauan Riau meminta Bea Cukai memeriksa RN karena diduga terlibat dalam pengawalan kapal itu. Catatan redaksi.

Keterlibatan Oknum KSOP

Informasi yang diterima media ini, KM Gunung Mas 88 tidak memiliki dokumen pelayaran yang masih berlaku, terutama izin olah gerak. Dokumennya telah kadaluarsa sejak tiga tahun lalu. Fakta itu yang melatar-belakangi mengapa pemilik kapal tidak melapor ke Syahbandar. Kepala Pos Syahbandar Batuampar, Djoko WS, membenarkan KM Gunung Mas 88 tidak melapor ke Syahbandar.

Dari penelusuran Owntalk.co.id, diketahui bahwa oknum petugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, berinitial RN mengawal kehadiran KM Gunung Mas 88 di pelabuhan itu. Organisasi Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) ’98 Provinsi Kepulauan Riau meminta Bea Cukai memeriksa RN karena diduga terlibat dalam pengawalan kapal itu.

Proyek abal-abal Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batuampar, Batam, senilai Rp82 miliar yang gagal melakukan pendalaman alur meski menghabiskan anggaran. Namun proyek strategis nasional itu dikawal oleh Kejaksaan Tinggi, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat bertindak menegakkan aturan. (Owntalk)
Proyek abal abal Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batuampar Batam senilai Rp82 miliar yang gagal melakukan pendalaman alur meski menghabiskan anggaran Namun proyek strategis nasional itu dikawal oleh Kejaksaan Tinggi sehingga aparat penegak hukum tidak dapat bertindak menegakkan aturan Owntalk

Organisasi itu juga meminta penegak hukum memeriksa PT Marinda Utamakarya Subur sebagai kontraktor proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar serta Aris Muájib sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu. ”Ruang lingkup tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen maupun Penyedia barang atau jasa adalah segala perbuatan atau tindakan yang melawan hukum atau tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku mulai tahap persiapan sampai dengan selesainya kontrak,” kata Ketua Barikade ’98 Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan, Rabu, 3/5/2023.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, Aris Muájib, hingga kini enggan menjelaskan proyek yang telah menelan biaya Rp82 miliar itu, namun gagal melakukan pendalaman alur kapal. Apa tanggungjawab PPK terhadap gagalnya proyek senilai Rp82 miliar itu, apalagi perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik, bahkan kolam tempat menimbun hasil pengerukan tidak terlihat penimbunan hasil pengerukan, serta bahkan tanggul yang dibangun kini mulai hancur.

KM Gunung Mas 88 bernomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) 525003572, adalah Kapal Keruk yang dibuat pada 2009 atau usia kapal 14 tahun, dan saat ini berada di bawah bendera Indonesia. Seorang yang mengaku mewakili pemilik kapal, kepada Owntalk menyebut kapal itu milik seorang petinggi TNI berpangkat Kolonel. ”Kami telah melaporkan berita yang diterbitkan Owntalk (pemberitaan yang memuat KM Gunung Mas 88) ke Kodim Batam,” kata seorang wanita yang mengaku diperintah atasannya untuk menghubungi media ini beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *