Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII: Komitmen Bersama untuk Membangun Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat memasuki lapangan upacara di peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023, Sabtu (29/4/2023.

Batam, Owntalk.co.id – DPRD Kota Batam, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam, menggelar upacara megah dalam peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023 pada Sabtu (29/4/2023).

Momen ini secara khusus diperingati setiap tanggal 25 April, yang ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996. Penetapan tanggal tersebut bertujuan memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah di seluruh Indonesia.

Upacara yang diselenggarakan di Alun-alun Engku Putri Batam Center tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Ketua DPRD Batam Nuryanto, serta unsur Forkompinda Batam.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menyampaikan harapannya agar momentum peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII dapat menjadi pengingat bagi semua unsur pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya bersama-sama berkomitmen dalam membangun daerah dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Bersama-sama berkomitmen dalam membangun daerah sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Nuryanto.

Cak Nur, sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa DPRD Batam bersama anggota dan unsur-unsur Komisi akan turut serta dalam melakukan pengawasan.

Tujuannya adalah agar penyelenggara pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Batam.

“Menjaga sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan sampai ke lapisan masyarakat,” ujar politisi dari Fraksi DPIP ini.

Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah memiliki makna penting dalam sejarah administrasi pemerintahan di Indonesia. Tanggal ini secara resmi dinyatakan dalam amanat Presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 di Istana Negara.

Pemerintah kemudian mengesahkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996.

Peringatan ini menjadi momen penting untuk merenungkan perjalanan dan perkembangan otonomi daerah di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *