Batam, Owntalk.co.id – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri, Fisman F Gea, menyarankan Pemko Batam menggunakan kewenangan yang melekat padanya, “mengintervensi” izin-izin yang dimiliki The BCC Hotel & Residence Batam.
Saran ini, terkait pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 172/K/TUN /2019 tanggal 8 April 2019 tentang objek sengketa The BCC Hotel & Residence mesti diteliti dalam membaca Putusan TUN Jakarta Nomor 172 K/TUN/2019 tanggal 8 April 2019 yang telah bersifat inkracht.
Perlu diketahui juga, kata Fisman, Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan penetapan Nomor 26/G/2018/PTUN.JKT tertanggal 7 Desember 2021.
Menurut Fisman F Gea, intervensi sangat diperlukan, untuk kondusivitas investasi di Batam.
“Karena kita tahu, dulu betapa hebohnya investasi Batam imbas dari konflik hukum The BCC Hotel & Residence Batam ini,” ujar Fisman mantan anggota DPRD Kota Batam ini, Senin (24/04/2023).
Menurutnya, Pemko Batam terkesan ada pembiaran yang diduga ilegal opersional The BCC Hotel & Residence selama ini
Seperti diketahui, panjangnya proses hukum konflik The BCC Hotel & Residence ini, kata Fisman, perlu ditinjau apakah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2020 The BCC Hotel & Residence sudah sesuai atau tidak, pemegang saham sudah sesuai atau tidak, sertifikat dan perizinan lainnya.
“Ini penting, karena LCKI hadir lebih baik mencegah daripada menindak. Jangan sampai konfliknya berlanjut, supaya misi Presiden Jokowi menjadikan Batam ramah investasi bisa terwujud,” saran Fisman yang dekat dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini
Oleh karena itu, Fisman mengkhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa terulang. Apabila ini dibiarkan, kata Fisman, opersional The BCC Hotel & Residence beroperasi diduga ilegal.
“Bukankah lebih baik mencegah daripada menindak? Sebab, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan sah secara hukum kepemilikannya, terulang kehebohan ketidaknyamanan pengunjung,” ujar Fisman.
Itu sebabnya, kata Fisman menekan-nekan, pasca putusan Kasasi MA Nomor 172/K/TUN /2019 ini, menjadi momentum bagi pemerintah bukan hanya sebagai pelayan dan pengayom semata, tapi membina dan membenahi dunia investasi Batam dalam hal ini The BCC Hotel & Residence.
Sebelum putusan Kasasi MA Nomor 172/K/TUN /2019 ke luar, kenang Fisman mengkilas balik ke belakang, oknum ormas yang diduga ada oknum berseragam di belakangnya, turut andil memperkeruh konflik investasi The BCC Hotel & Residence.
“Cukuplah masa lalu jadi pelajaran. Artinya, sebelum terulang kejadian serupa, LCKI mendesak pemerintah ikut membenahi The BCC Hotel & Residence. Sebab, sudah ke luar putusan Kasasi MA yang merupakan keputusan hukum tertinggi sifatnya mengikat dan final,” tutupnya.