Hakim MK: Sistem Pemilu Gunakan Sistem Hybrid

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.

Jakarta, Owntalk.co.id – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Pleno Mahkamah Konstituti, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Sidang tersebut dihadiri oleh para ahli yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Riyanto dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, Riyanto dan kawan-kawan meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa untuk pemilihan anggota DPR/DPRD pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, harus dipilih oleh partai politik. Dengan demikian, rakyat dalam mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan cara mencoblos partai politik.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pandangannya bahwa kemungkinan sistem pemilihan umum menggunakan sistem hybrid. Menurut Arief, penerapan pemilu dengan cara memilih partai politik dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR/DPRD, memiliki kebaikan dan keburukan.

“Artinya meninggalkan yang buruk di terbuka dan meninggalkan buruk yang tertutup, kita gunakan dua-duanya, kita pandu padankan menjadi sistem khas asli Indonesia,” terang Arief.

Oleh karena itu, Arief mengusulkan untuk menggunakan kedua sistem tersebut dan menyatukannya menjadi sistem khas asli Indonesia.

Menurutnya, sistem pemilihan umum proporsional terbuka sebaiknya digunakan untuk pemilihan pasangan presiden – wakil presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD, sebaiknya menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu rakyat dapat memilih partai politik, dan para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing.

Arief juga menekankan bahwa sidang ini harus diikuti bersama-sama sebagai anak bangsa yang harus mengembangkan sistem negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra itu akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 April 2023 untuk mendengarkan keterangan ahli lainnya.

Exit mobile version