Polri Apps
banner 728x90

Bapemperda DPRD Kota Batam Minta Waktu Tambahan 180 Hari untuk Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua

Sidang paripurna DPRD kota Batam yang dihadiri Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kamis (6/4/2023).

Batam, Owntalk.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menyuarakan permintaan untuk memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua selama 180 hari ke depan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, pada Kamis (6/4/2023).

Muhammad Yunus menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam. Tim Bapemperda masih aktif menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua.

“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat segera tuntas. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ungkap Muhammad Yunus.

Yunus menekankan pentingnya penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua, karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua. Dengan kejelasan status hukum, akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan sesuai karakter dan kekhasannya masing-masing.

“Kampung tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, Yunus menyebutkan bahwa melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian, Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan materi dan substansi Ranperda Perkampungan Tua.

“Ranperda kampung tua merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam,” tambahnya.

Permintaan penambahan waktu ini mendapat persetujuan dari semua anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *