Pegiat Anti Korupsi Minta BPK Periksa Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar

Tanggul penimbunan sedimen pada Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar nyaris tenggelam. (Owntalk)

Yogyakarta, Owntalk.co.id – Pegiat anti korupsi dari Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAK-RI) Kepulauan Riau meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa aliran dana Rp80 miliar lebih yang dihabiskan dalam Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar. LNAK-RI menduga dana proyek mengalir ke sejumlah pejabat di BP Batam.

”Ada beberapa alasan mengapa proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar tersebut harus diusut oleh BPK. Pertama alasan perpanjangan pengerjaan proyek hingga dua kali tidak berdasar. Kedua, pengerjaan proyek revitalisasi kolam dermaga itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Ketiga, fakta di lapangan revitalisasi kolam dermaga dalam bentuk pendalaman alur sama sekali tidak ada, namun anggaran sudah habis, dan informasi yang kami dengar dalam waktu dekat akan diadakan ST-1 (serah terima pertama),” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LNAK-RI Kepulauan Riau, Azhari Hamid, kepada Owntalk, Sabtu, 25/3/2023.

Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar, yang tidak layak digunakan. (Owntalk)

Sebelum di-serah-terimakan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemilik proyek, kata Azhari, sebaiknya BPK turun-tangan mengusut aliran dana yang digunakan dalam proyek itu. Mulai dari keterlibatan PT Ambara Puspita sebagai supervisi dengan anggaran Rp1,28 miliar, pemenang tender proyek atau kontraktor pelaksana PT Marinda Utamakarya Subur, serta PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya sebagai pelaksana Kerja Sama Operasi (KSO). ”Data yang kami peroleh, seharusnya pengerukan sedimen dasar laut di kolam dermaga mencapai 200.000 m3, sehingga tanggul yang dibangun seluas 4 hektar dengan kedalaman 5 meter hingga 6 meter akan penuh dengan timbunan sedimen,” jelas Azhari.

Pekerjaan KSO pertama, yakni PT Indonesia Timur Raya, kata Azhari, dilaporan telah mencapai 90 persen dari seluruh pekerjaan, namun secara volume baru mencapai 120.000 m3. Sisanya, 80.000 m3 dilanjutkan oleh KSO berikutnya, yakni PT Duri Rejang Berseri. ”Namun faktanya, tidak ada timbunan sedimen yang dikeruk dari kolam dermaga. Beberapa kali tim LNAK-RI ke lapangan di saat KSO pertama hingga KSO berikutnya beroperasi, kami melihat volume pengerukaan sangat kecil, sehingga tidak sepatutnya biaya yang dihabiskan proyek revitalisasi tersebut mencapai puluhan miliar. Terakhir kami dapat informasinya, sudah di atas Rp80 miliar.

Tanggul yang dibangun asal jadi, tumpukan batu tidak rapi dan tidak layak sebagai tanggul penahan lumpur sedimen yang dikeruk dari kolam dermaga. Sebab kontainer yang digunakan untuk menahan timbunan sedimen terdiri dari kontainer bekas yang sudah rusak, dan tidak diisi dengan kantong-kantong pasir sebagai penahan kontainer agar tidak hanyut dan bergerak didorong angin dan ombak. Baru di pelabuhan ini saya saksikan bagaimana proyek yang menghabiskan Rp80 miliar dikerjakan sembrono tanpa pengawasan.

Azhari Hamid, Pegiat Anti Korupsi Kepulauan Riau.

Azhari menyebut, pembangunan tanggul dari dasar batu serta kontainer yang diisi penuh dengan pasir, merupakan laporan palsu. ”Tanggul yang dibangun asal jadi, tumpukan batu tidak rapi dan tidak layak sebagai tanggul penahan lumpur sedimen yang dikeruk dari kolam dermaga. Sebab kontainer yang digunakan untuk menahan timbunan sedimen terdiri dari kontainer bekas yang sudah rusak, dan tidak diisi dengan kantong-kantong pasir sebagai penahan kontainer agar tidak hanyut dan bergerak didorong angin dan ombak. Baru di pelabuhan ini saya saksikan bagaimana proyek yang menghabiskan Rp80 miliar dikerjakan sembrono tanpa pengawasan,” tuturnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, kata Azhari, ada persyaratan teknis yang harus dipatuhi, antara lain (1) Perizinan melalui Online Single; (2) Persyaratan teknis; (3) Kontrak kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksanan kegiatan, (4) Dokumen Linkungan Amdal/UKL UPL; (5) Berita Acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu; (6) Pertimbangan Aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari KSOP Khusus Batam; (7) Peta laut dari lokasi kerja keruk dan lokasi pembuangan material hasil pengerukan; (8) Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang disiapkan oleh pelaksana kegiatan.

Dermaga Utara yang telah dipasang rel untuk kontainer, seharusnya selesai 2022, tetapi hingga kini peralatannya belum datang dari negara produsen. (Owntalk)

Data pengerukan sedimen di dasar laut pada kolam dermaga utara Pelabuhan Batuampar, kata Azhari, tidak berubah signifikan dari kondisi sebelum proyek revitalitasi dilakukan. Data bathymetri diberikan oleh BP Batam berdasarkan hasil pengukuran kedalaman pada bulan Juli 2018 oleh PT Pelindo I, kata Azhari, kolam dermaga utara sangat tidak layak untuk digunakan. Sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan RI nomor IM 1 Tahun 2023, darmaga itu tidak diizinkan digunakan karena kondisi kedalaman dan kondisi dermaga utara pelabuhan itu tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam Laporan Assessment Pelabuhan Batuampar tahun 2021, dilaporkan area yang berdekatan dengan dermaga utara pelabuhan itu lebih dangkal dari syarat minimal. Pada dermaga 1 (Dermaga Utara) kedalaman laut hanya sedalam 9.8 meter dan titik terdangkal yaitu 8.3 meter. Sementara di dermaga 2, kedalaman laut terdalam 7.9 meter dan terdangkal 5.6 meter. Bocoran data pengukuran terakhir pasca pelaksanaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar, kedalaman air di kolam dermaga masih mencapai 8,3 meter hingga 10 meter di dermaga 1, sementara di dermaga 2 mencapai 6 meter hingga 8 meter. ”Yang menjadi pertanyaan kita, selama 2 tahun proyek itu dikerjakan, apa hasilnya,” ucap Azhari.

Dalam laporan yang diterima oleh media ini, Dermaga Utara Batu Ampar didesain agar dapat menerima beban kapal di sisi memanjang. Namun operasional dermaga itu tidak berjalan optimal sebab kedalaman draft pada sisi tersebut dangkal. Akibatnya, ship unloader yang tersedia di Dermaga Utara tidak bekerja maksimal karena kapal besar tidak dapat bertambat. Kedalaman draft yang dalam justru berada di ujung dermaga yang tidak memiliki dimensi yang cukup untuk mengakomodasi kapal kapasitas besar. Ship Unloader yang ditempatkan di Dermaga Utara yaitu harbour mobile crane atau derek yang mengangkat kontainer ke kendaraan atau ke kapal dapat dilakukan dengan tipe HMK 300E dan G HMK 4406 untuk bongkar muat kapal tongkang.

Di sisi lain, penelusuran media ini, masih ada masalah di pelabuhan Batuampar yang tidak kalah mengherankan dalam pelaksanaannya, yakni proyek Pengadaan Alat Bongkar Muat Pelabuhan Batu Ampar. Rencananya, BP Batam akan membangun gantry crane container tipe rel di dermaga utara. Proyek itu diambil dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) 2021 dan 2022. Namun hingga kini rel yang dipasang di dermaga masih bermasalah, sementara rail mounted container gantry crane (derek yang akan dipasang di atas rel) belum tiba hingga kini dari negara produsen, kabarnya dari Korea Selatan. Padahal, anggaran untuk proyek itu, senilai Rp120,5 miliar sudah dikeluarkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *