Polri Apps
banner 728x90

Polsek KKP Batam Gagalkan Jaringan Pengirim PMI Ilegal Asal Lombok

Kapolsek KKP Iptu Jaya P Tarigan

Batam, Owntalk.co.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Kota Batam berhasil menggalkan Pengiriman PMI Ilegal Asal Lombok. Rencananya CPMI tersebut akan di berangkatkan ke Malaysia. 

Pelaku yang di amankan berinisial SW (49), JK (45) dan seorang perempuan inisial YN (49 ) yang di tangkap di Dusun Aik Goak, Lombok Tengah, NTB. 

Kapolsek KKP Iptu Jaya P Tarigan memaparkan, piahknay berhasil mengamankan pelaku pengiriman PMI Ilegal tujuan Malaysia. Para korbannya berasal dari Lombok, mereka rencanaya akan diberangkatkan melalui Batam menuju Malaysia. 

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan unit reskrim yang sudah kami sebelumnya. Salah seorang pelaku yang sedang hamil yang mana pada saat itu berhasil merekrut 3 orang korban atau CPMI pada 4 februari 2023. Kami berhasil melakukan penangkapan di Pelabuhan harbourbay. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku, proses perekrutan ini berasal dari Lombok yang mana salah satu dari pelaku inisial SW (kepala dusun) di Lombok Tengah,” ungkapnya, Jumat (10/03/2023).

Lanjut Kapolsek, Pelaku JK dan pelaku inisial YN melakukan perekrutan di Lombok Tengah yang mengumpulkan dan mengatur kapan keberangkatan. Pelaku YN sudah ada link disana, selanjutnya setelah menerima uang  dan paspor selesai dia menitipkan korban ke pelaku JK, Pelaku JK yang berperan sebagai penampung korban. setelah itu, proses keberangkatan di atur oleh pelaku SW.

“Pelaku YN merekrut CPMI dengan upah perorang sebesar Rp. 100. 000 hingga Rp. 500.000 perorang. Dengan biaya total keberangkatan sebesar Rp. 8.200.000. Itulah yang di bawa ke Kota Batam,” ungkapnya. 

Hasil dari pengembangan polisi memyita barang bukti berupa KTP, Handphone, ATM,  dan buku Paspor. 

Atas Perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *