Batam, Owntalk.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan Hak Jawab nomor: B-894/A1.5/HM.01/2/2023 menanggapi pemberitaan: www.owntalk.co.id pada Sabtu, 18 Februari 2023 dengan judul: ”Mafia Tanah Kuasai BP Batam.” Berikut isi klarifikasi dan hak jawab kami publikasi secara utuh:
- BP Batam memberikan alokasi kepada PT. Batam Karya Perkasa (BKP) pada tahun 2016. Pihak perusahaan telah membayar faktur UWT 30 tahun untuk luas 2,9 Ha dengan peruntukan perumahan;
- Dalam proses pengalokasian PT BKP tersebut, BP Batam tidak melakukan pemungutan biaya-biaya di luar biaya resmi yang telah ditetapkan sesuai aturan;
- Lokasi tersebut belum terbit sertifikat HPL sehingga BP Batam belum dapat menerbitkan dokumen alokasi tanah kepada PT BKP.
- Kondisi lahan yang belum HPL tersebut telah diinformasikan kepada PT. BKP pada saat mengajukan permohonan dari PT. BKP menyatakan menerima kondisi lahan tersebut sesuai surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur dan bersedia menunggu proses selanjutnya hingga lahan tersebut terbit sertifikat HPL-nya.
- BP Batam menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung atas gugatan yang dilayangkan PT BKP perihal belum terbitnya dokumen alokasi tanah.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara, diucapkan terimakasih.
Plt Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol
Sazani
Tembusan disampaikan ke:
- Kepala BP Batam
- Ketua Dewan Pers
- Wakil Kepala BP Batam
- Anggota Bidang Pengusahaan
- Direktur Pengelolaan Pertanahan