Batam  

Blackout Batam-Bintan Rugikan Rp57,3 Miliar, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Ketenagalistrikan Terjadinya Blackout di Batam dan Pulau Bintan

BATAM, Owntalk.co.id — Gangguan listrik yang melumpuhkan aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp57,3 miliar.

Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Batam.

Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor swasta berinisial AIP. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran prosedur pengamanan instalasi dan kegagalan sistem proteksi yang seharusnya mencegah gangguan meluas.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur PLN Batam Kwin Fo, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni turut hadir dan Kabid Humas Polda Kepri hingga lainnya.

Penyidik menetapkan para tersangka setelah memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. Tim Laboratorium Forensik Polri juga memeriksa komponen instalasi untuk menelusuri penyebab gangguan.

Rangkaian kejadian bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Berdasarkan keterangan saksi, petugas piket dan satpam mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1 yang diduga berkaitan dengan hubungan arus pendek atau short circuit.

Sekitar delapan menit kemudian, pada pukul 06.36 WIB, gangguan meluas hingga menyebabkan blackout di Batam dan Bintan.

Tim gabungan dari Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt (kV) di Trafo 1.

Petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup dengan luka bakar parah di sekitar lokasi instalasi. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan masuknya satwa ke area gardu induk.

Namun, penyidik tidak hanya menelusuri kemungkinan hubungan antara keberadaan satwa dan gangguan listrik. Mereka juga memeriksa kondisi komponen instalasi serta fungsi sistem proteksi yang seharusnya mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak merambat ke jaringan lain.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, penyidikan mengarah pada dua kelompok pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengamanan instalasi, yakni petugas PLN Batam dan kontraktor.

Empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD diduga memiliki tanggung jawab untuk memastikan prosedur operasional standar atau SOP pengamanan berjalan sesuai ketentuan.

“Dari kluster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD, itu adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya itu dilaksanakan,” kata Irhamni.

Menurut dia, gardu induk merupakan fasilitas vital yang membutuhkan pengamanan ketat untuk mencegah gangguan dari luar, termasuk masuknya hewan ke area instalasi tegangan tinggi.

Penyidik juga mendalami tanggung jawab kontraktor berinisial AIP terkait pengamanan fisik di lingkungan gardu induk. Irhamni menyebut pagar beraliran listrik yang seharusnya menjadi bagian dari pengamanan diduga tidak terpasang sesuai SOP.

“Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan,” ujar Irhamni.

Barang Bukti yang didapatkan dari hasil penyelidikan polisi

Meski demikian, dugaan kelalaian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik turut memeriksa rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, dan temuan laboratorium untuk menyusun kronologi serta memperjelas peran setiap tersangka.

Dampak gangguan listrik tersebut tidak hanya menyangkut terhentinya pasokan energi, tetapi juga memengaruhi aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi di Batam serta Bintan.

Berdasarkan penghitungan kompensasi pelanggan akibat gangguan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan. Rincian penghitungan itu perlu dibedakan dari potensi kerugian ekonomi lain yang mungkin dialami pelaku usaha dan masyarakat selama pasokan listrik terganggu.

Kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pengamanan ketenagalistrikan. Berdasarkan keterangan dalam pemaparan kasus, polisi menyebut Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan yang digunakan dalam penanganan perkara.

Penerapan pasal, ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka, serta bentuk pertanggungjawaban setiap pihak tetap mengacu pada konstruksi perkara dan dokumen resmi penyidik.

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian karena keandalan gardu induk dan sistem proteksi berpengaruh langsung terhadap kesinambungan pasokan listrik.

Hasil penyidikan diharapkan mengungkap penyebab blackout secara menyeluruh sekaligus memperjelas tanggung jawab pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Exit mobile version