Polri Apps
banner 728x90

GNPK Surati Airlangga Minta Cabut Alokasi Lahan di Bandara

Sketsa rencana pengalokasian lahan di ROW jalan untuk pengembang properti di jalan dari dan ke Bandara Hang Nadim, bahkan mengelilingi Bandara Hang Nadim. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) RI Kepulauan Riau, meminta Meteri Koordinator Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam-Bintan-Karimun (BBK) mencabut alokasi lahan di Bandara Hang Nadim. GNPK juga meminta Master Plan Pulau Batam direvisi sesuai dengan tuntutan Peraturan Presiden (Perpres) 87 tahun 2011.

”Sesuai dengan fungsi kami sebagai Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang berperan aktif turut melaksanakan kontrol sosial demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi maupun nepotisme, meminta agar Menko Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan BBK mencabut alokasi lahan yang diberikan kepada pengembang di kawasan Bandara Hang Nadim,” kata Ketua DPP GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri, Jumat, 3/2/2023.

”Kenapa kami fokuskan pada alokasi lahan di Bandara Hang Nadim, karena tindakan pengalokasian lahan di KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) yang telah melanggar Undang-Undang Tata Ruang dan khususnya Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, Karimun. Jika aturan tata ruang dan lingkungan sudah diabaikan, maka ekosistem akan rusak dan pada akhirnya tidak mungkin dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan industri dan pariwisata,” jelas Agus Fajri.

Pematangan lahan di ROW jalan yang disinyalir akan dialokasikan ke pengembang properti Owntalk

Empat pengembang properti yang telah menerima alokasi, serta telah memulai pembangunan properti di kawasan Bandara Hang Nadim, adalah: a. PT Cakra Jaya Propertindo, seluas 200.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060026, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022; b. Alokasi Lahan kepada PT Citra Tritunas Prakarsa, seluas 500.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060816, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2022.

Bukan itu saja, BP Batam telah memberi alokasi Lahan kepada: c. PT Prima Propertindo Utama, seluas 800.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060025, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022; dan d. Alokasi lahan kepada PT Batam Prima Propertindo, seluas 150.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL):

Total lahan yang telah dialokasikan kepada empat pengembang properti itu mencapai 165 hektar. Jumlah itu mencapai 10 persen dari total luas seluruh KKOP yang telah ditetapkan sebagai wilayah bandara. Pada Maret 2-22, Menteri Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor KM47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara (RIB) Hang Nadim Batam terhadap total lahan seluas 1.762,700144 ha (hektar).

Kenapa kami fokuskan pada alokasi lahan di Bandara Hang Nadim, karena tindakan pengalokasian lahan di KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) yang telah melanggar Undang-Undang Tata Ruang dan khususnya Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, Karimun. Jika aturan tata ruang dan lingkungan sudah diabaikan, maka ekosistem akan rusak dan pada akhirnya tidak mungkin dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan industri dan pariwisata. Muhammad Agus Fajri, Ketua DPP GN-PK Kepulauan Riau.

Dalam suratnya GNPK meminta DK BBK melakukan penataan ulang lahan sesuai dengan pengembangan wilayah dan peruntukannya sebagaimana telah diatur dalam Master Plan Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam (OPDIPB) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 048/T-KPTS/III/1991 tanggal 26 Maret 1991. Dengan catatan, kata Agus, disesuaikan dengan Perpres 87 tahun 2011.

Ia juga menjelaskan, dalam surat kepada Menko Perekonomian, GNPK meminta dihentikannya pengalokasian baru terhadap lahan di seluruh Pulau Batam menunggu selesainya penataan ulang lahan dan peruntukannya. ”Kami mendapat informasi bahwa seluruh ROW (Right Of Way) jalan menuju Bandara, telah disiapkan untuk pengembangan properti. Padahal, sisi kanan dan kiri jalan menuju Bandara adalah ROW dengan lebar 200 meter. Dengan mengurangi lebar ROW jalan, maka BP Batam dapat mengalokasikan 200 meter hingga 400 meter di sisi kiri dan kanan jalan untuk pengembang,” ucap Agus.

Sebelumnya, GNPK baru saja melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VI DPR RI, melaporkan sejumlah penyimpangan kebijakan pengelolaan tanah di Batam dengan latar belakang suap atau ‘fee.’ ”Jangan sampai karena mengejar suap dan gratifikasi, maka pejabat di BP Batam mengorbankan lingkungan, karena pada saatnya nanti pengelolaan tanah akan diuji legalitasnya, dan persil tanah yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan akan menjadi bom waktu yang akan merusak dunia investasi,” ucap Agus Fajri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *