Polri Apps
banner 728x90

Anggota Dprd Kota Batam, Azhari  David Yolanda Ditetapkan Sebagai Tersangka

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Polresta Barelang menetapkan salah satu anggota DPRD Kota Batam sebagai tersangka atas Kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Tersangka Azhari David Yolanda (ADY) dan Natasya (NTS) alias Sheli diamankan karena memiliki Sabu seberat 0,63 Gram. Kedua tersangka di grebek di Pasific place Hotel, Rabu (25/01/2023) pukul 08.00 WIB. 

David Diamankan ketika hendak melakukan pesta narkoba bersama Natasya di kamar 511. Saat diamankan polisi menemukan barang bukti 0,24 gram sabu. Kader Partai Nasdem tersebut, menerima Narkotika dari salah seorang kurir yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menuturkan, perlaku ADY berperan sebagai pemilik dan pemesan narkoba jenis sabu, sementara NTS berperan sebagai perantara yang ditugaskan ADY untuk memesan narkoba berbentuk kristal (sabu). 

“ADY menyuruh NTS memesan 1 paket narkoba berbentuk kristal, yang dipesan kepada Beb yang saat ini masih DPO,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (31/01/2023) sore. 

Lanjut Kasat Narkoba, narkoba berbentuk kristal tersebut dibeli dengan harga Rp 1,5 juta yang dipesan melalui kurir. Setelah mengantarkan barang, kurir yang menggunakan masker tersebut pergi. Selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan 1 paket sabu seberat netto 0,24 gram, dua unit Handphone (Hp) dan KTP. 

Kasat Narkoba Juga Menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang disampaikan dari masyarakat. Terkait adanya dua orang yang dicurigai menggunakan narkoba di kamar 511. Dalam pemeriksaan tes urine tersangka ADY dan NR adalah negatif.

Menjawab pertanyaan awak media apakah keduanya bisa menjalani rehabilitasi, Kasat Narkoba menjawab keduanya akan menjalani proses hukum dan akan segera dilimpahkan tahap dua. 

“Keduanya tetap menjalani proses hukum, kalau rehab atau tidak akan ditentukan oleh tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan BNN,” pungkasnya.

Kasat Narkoba juga menjelaskan, dalam jual beli narkotika sabu tersebut NTS berperan membeli dan perantara sedangkan Ady ini sebagai pemiliknya. Setelah membeli, ADY yang mentransfer uang itu ke nomor rekening saudara Beb. 

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya diganjar Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *