Batam, Owntalk.co.id – Mobil mewah Jeep Wrangler yang disita Bea Cukai Batam pada 2021 dan diakui sebagai milik negara, akhirnya disimpan di parkiran barang bukti tangkapan Bea Cukai. Plat merah nomor kendaraan pertanda milik negara, B 8033 GH dicopot dari badan mobil sejak beberapa hari terakhir, usai digunakan hampir selama 2 tahun.
”Unit kendaraan memang sudah menjadi aset Kemenkeu/Bea Cukai (Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), dan nomor polisi tersebut adalah nomor polisi bawaan mobil tersebut saat dilakukan penindakan dan dijadikan BMN (Barang Milik Negara) tahun 2021,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai (Humas Kanpel BC) Batam, Ricky Mohamad Hanafie, kepada Owntalk.co.id, Senin, 30/1/2023.
Berdasarkan penjelasan Humas Kanpel BC Batam itu, dapat disimpulkan bahwa mobil mewah selundupan itu digunakan oleh pejabat BC Batam selama setahun lebih dengan menggunakan plat nomor polisi palsu. Namun Ricky Mohammad Hanafie berkilah, nomor polisi B 8033 GH adalah asli dan benar. ”Nomor (nomor polisi)-nya benar. Karena saat disita memang nomor tersebut (tertempel di mobil mewah),” jelas Ricky M Hanafie.
Menurutnya, penggunaan nopol itu menunggu proses administrasi menjadi BMN. ”(Penggunaan nopol asli hingga Desember 2022 benar) Sehingga saat ini kita (BC Batam) memproses administrasinya untuk nomor selanjutnya,” ucap Ricky M Hanafie. Dia menepis tudingan pejabat BC Batam menggunakan nopol palsu, karena plat merah (baca: plat nopol barang milik negara) yang dilekatkan pada mobil mewah itu adalah asli dan benar.
Namun ketika Owntalk.co.id menanyakan dasar penangkapan mobil milik negara yang tercatat di DKI Jakarta, Ricky M Hanafie tidak lagi memberi respon. Media ini menelusuri hal ikhwal penangkapan satu unit mobil milik negara yang tercatat di DKI Jakarta, namun dalam dokumen BC Batam, disebut sebagai mobil selundupan (baca: tidak ada dokumen impor) yang dikuasai setelah proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun ketika Owntalk.co.id menanyakan dasar penangkapan mobil milik negara yang tercatat di DKI Jakarta, Ricky M Hanafie tidak lagi memberi respon. Media ini menelusuri hal ikhwal penangkapan satu unit mobil milik negara yang tercatat di DKI Jakarta, namun dalam dokumen BC Batam, disebut sebagai mobil selundupan (baca: tidak ada dokumen impor) yang dikuasai setelah proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Catatan Owntalk.co.id
Sebelumnya, Ricky M Hanafie membantah berita berjudul: ”Petinggi BC Batam ‘Maling’ Mobil Mewah Selundupan, dengan anak judul: Pasang Plat Mobil Dinas Palsu,” karena mobil tersebut telah resmi menjadi BMN. ”Penyelesaian barang ex BMN tersebut mengacu pada PMK 178/PMK.04/2019, dapat diperuntukan sebagai berikut: dilelang, dimusnahkan, penetapan status penggunaan, hibah, ” jelas Ricky Mohamad Hanafie, Selasa, 3/1/2023.
Penjelasan itu disampaikan Ricky, menanggapi munculnya data hasil lelang dari 8 unit kendaraan bermotor yang dilelang oleh Kanpel BC Batam, di mana sebelumnya hanya berjumlah 7 unit. Ketujuh kendaraan bermotor yang dilelang itu diumumkan oleh Kanpel BC Batam pada 22 September 2021 melalui pengumuman lelang nomor Peng-1/KPU.02/BD.0303/2021. Kendaraan itu antara lain: (1) Mobil Nissan GTR Bar; (2) Mobil Nissan GTR E-BCNR-33: (3) Mobil BMW 335i seri 3; (4) Sepeda motor BMW R60; (5) Kendaraan tidak utuh dan terurai merk Detomasso 874 Pantera; (6) Mobil merek BMW 630i (seri 6) Warna Hitam, dan; (7) Mobil Mercedez Benz SLK (CLK) 200 Warna Silver Metallic.
Kemudian muncul data dari BC Batam yang mencantumkan mobil mewah Wrangler B 8033 GH itu telah dimasukkan dalam daftar lelang. BC Batam menjelaskan mobil itu menjadi Kendaraan Operasional Khusus Kementerian Keuangan, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021. ”Penyelesaian tersebut (mobil Wrangler plat merah B 8033 GH) sesuai dengan PMK 178/PMK.04/2019 untuk kendaraan yang dilelang,” ucap Ricky.
Sekadar informasi, nilai wajar barang yang dilelang oleh KPKNL pada Oktober 2021 lalu adalah:
- Mobil merek Mercedez Benz SLK (CLK) 200 warna abu-abu nopol B 99 ASJ Rp257.250.000
- Sepeda motor merek BMW tipe R60 Rp28.944.000
- Mobil merek Deomasso tipe 874 Pantera Rp95.428.000
- Mobil merek Nissan tipe GTR BAR-34 Rp470.561.000
- Mobil merek Nissan GTR E-BCNR-33 Rp470.561.000
- Mobil merek BMW jenis 335i (seri 3) Rp198.000.000
- Mobil merek BMW jenis 630i (seri 6) Rp201.600.000
- Mobil merek Jeep Wrangler warna cokelat muda nopol B 8033 GH Rp173.040.000
Sementara harga mobil bekas jenis yang sama di Jakarta berada di atas Rp1 miliar. Sehingga nilai wajar yang ditetapkan oleh Kanpel BC Batam melalui penilai di KPKNL seharga Rp173.040.000 adalah nilai wajar di luar daerah pabean, atau tidak sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019.
Sebagai bahan pertimbangan, lima objek lelang yang berhasil terjual yaitu:
- Mobil Nissan GTR Bar terjual seharga Rp2.710.990.678
- Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 terjual seharga Rp1.890.123.456
- Mobil BMW 335i seri 3 terjual seharga Rp227.900.000
- Sepeda motor BMW R60 terjual seharga Rp252.002.000
- Kendaraan tidak utuh dan terurai merk Detomasso 874 Pantera terjual seharga Rp788.888.888
Sehingga total pendapatan negara dari lelang tersebut Rp5,869,905,022
Sementara dua unit kendaraan yang tidak laku terjual yaitu:
- Mobil merek BMW 630i (seri 6) Warna Hitam
- Mibil Mercedez Benz SLK (CLK) 200 Warna Silver Metallic. (*)