Polri Apps
banner 728x90

Hati-hati Bermedsos, Kemkominfo-Polri Kawal Ruang Digital Jelang 2024

Foto : Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.

Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam rangka menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.

Nota kesepahaman tersebut memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara kedua pihak. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas tugas serta fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.

Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya, pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.

Melalui nota kesepahaman yang baru, diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

Hal tersebut perlu dilakukan karena ruang digital menjadi salah satu ruang yang akan digunakan para kontestan untuk berpromosi. Masyarakat pun dapat berinteraksi secara langsung dengan para calon.

“Namun yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama adalah bagaimana ruang digital ini betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Salah satunya adalah tidak menyebarkan berita bohong,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Asep Edi pun kembali mengingatkan catatan survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pascapemilu 2019, bahwa sekitar 67,2% hoaks atau berita bohong di media sosial adalah terkait isu politik.

“Hal ini harus menjadi pembelajaran kita bersama. Persaingan politik Pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi di Pemilu 2024,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *