Polri Apps
banner 728x90

Aneh, Lurah Mencalonkan Diri Jadi Ketua RT Namun Kalah

Poster Pemilihan Ketua RT 004 di RW 023, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Minggu, 8/1/2023. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Yopi Himawan Perdana, Lurah Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi salah satu calon Ketua Rukun Tetangga (RT) di RT 004 wilayah Rukun Warga (RW) 023, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Sejumlah warga menilai Yopi Himawan Perdana di’susup’kan oleh Pemerintah Kota Batam untuk menggerakkan warga dalam tujuan politik.

”Pemilihan Calon Ketua RT pengganti saya berjalan cukup demokratis, namun saya heran salah satu calon yang ternyata masih aktif sebagai lurah di tempat lain, mencalonkan diri menjadi Ketua RT. Apakah tidak melanggar aturan pemerintahan daerah atau Perda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di tingkat RT/RW? Seorang lurah diangkat menjadi Ketua RT di luar wilayah kerjanya, kan lucu, ini menjadi tanda tanya, meski pun akhirnya beliau tidak terpilih,” kata Suwito, Ketua RT 004, RW 023 Kelurahan Belian, Batam Kota, (Ketua RT yang hendak pensiun) kepada Owntalk.co.id, Minggu, 8/1/2023.

Pemilihan Ketua RT 004 di RW 023, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, dilaksakanan pada Minggu, 8/1/2023 sejak pagi hingga siang. Semula warga tidak memperhatikan siapa calon yang maju meraih kursi Ketua RT di tempat itu. Pasalnya, rata-rata warga memiliki kesibukan dalam kegiatan sehari-hari, dan Pemilihan Ketua RT tidak menjadi fokus utama warga setempat.

Yopi Himawan Perdana Lurah Kelurahan Mukakuning Kecamatam Sei Beduk Kota Batam Owntalk

Dalam Pemilihan Langsung Ketua RT 004 RW 023 Kelurahan Belian itu, muncul dua nama, yakni Bambang dan Yopi Himawan. Bambang memperoleh dukungan 42 suara, sementara Yopi Himawan Perdana memperoleh dukungan 31 suara. Pada kesimpulan pemilihan, Panitia Pemilihan RT 004 RW 023 Kelurahan Belian memutuskan Bambang sebagai Ketua RT terpilih, dan menyatakan Yopi Himawan Perdana kalah dalam pemilihan.

”Kami bersyukur RT di sini tidak dipimpin oleh seorang Ketua RT yang bisa saja menjadi agen politik dari pemimpin pemerintahan, seperti Wali Kota, yang merupakan produk politik. Seharusnya, menurut saya, kepempinan di tingkat RT tidak boleh dipimpin oleh agen-agen politik yang hanya bekerja untuk tujuan politik. Warga hanya dijadikan alat politik ke depannya,” kata seorang warga kepada media ini.

Media ini berupaya menghubungi Yopi Himawan Perdana usai pemilihan RT 004 RW 023 Kelurahan Belian. Namun hingga berita ini diturunkan belum berhasil mendapatkan konfirmasi terhadap latar belakang dirinya menjadi calon Ketua RT meski masih menjabat sebagai Lurah di tempat lain.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, pada pasal 31 disebut: (2) Ketua RT dan Pengurus RT tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya. Sementara jabatan lurah adalah adalah pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di tingkat kelurahan, yang berarti sebagai pimpinan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan (dikutip dari: repository.unej.ac.id).

Perolehan suara Pemilihan Ketua RT di RT 004 RW 023 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam Minggu 812023 Owntalk

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 disebutkan bahwa Lurah memimpin Lembaga Kemasyarakatan tingkat kelurahan yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat, yang memiliki tugas membantu lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, lurah adalah pimpinan di lembaga kemasyarakatan setingkat kelurahan.

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Bedanya dengan Kepala Desa, Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Dengan demikian, masuknya Yopi Himawan Perdana yang masih aktif sebagai lurah di Muka Kuning, Sei Beduk, Batam, adalah pelanggaran terhadap Perda 24/2017 dan peraturan di atasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *