Ex Officio Tanpa Landasan Hukum?

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi (tiga dari kiri) bersama Wakil Kepala dan Anggota Bidang, BP Batam. (Grafis: Owntalk)
  • Kepala dan Anggota Bidang BP Batam Jelang Purnabakti (Bagian 2)

Batam, Owntalk.co.id – PADA awal tahun ini, sejumlah media memberitakan bahwa jabatan Kepala BP Batam akan berakhir pada 2024. Hal itu, menurut berbagai sumber, beralasan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Padahal, tidak ada diatur dalam PP itu tentang ex officio. Faktanya, Kepala dan Anggota Bidang BP Batam kini menjelang purna jabatan.

Hanya ada ‘pengaman’ yang ditaruh di bagian akhir PP, yakni pada pasal 78 dengan uraian: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KPBPB tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Menjadi sebuah tanda-tanya jika Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam yang sebelumnya ‘dijamin’ menjabat hingga 2024, tiba-tiba pada akhir 2022 ini tampak akan berakhir. Apakah regulasi yang mendasari penerapan PP 41/2021 telah dibuat, publik tidak tahu. Sama halnya dengan perpanjangan masa Ex Officio yang telah ‘usang’ pada periode Wali Kota Batam 2015-2020. Seharusnya ada pengangkatan dan pelantikan Ex Officio Kepala BP Batam di awal periode 2020-2024.

Artinya, Surat Pengangkatan pertama yang dikeluarkan di masa Darmin Nasution sebagai Menteri Koordinasi Perekonomian, telah berakhir pada awal 2020, pada sesaat sebelum pengangkatan dan pelantikan Wali Kota Batam pada periode 2020-2024. Sehingga dapat dikatakan bahwa Wali Kota Batam periode 2020-2024 sudah tidak memiliki SK Pengangkatan Ex Officio Kepala BP Batam yang dibuktikan dengan tidak adanya pelantikan di masa periode tersebut.

(Catatan redaksi)

Pada Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 1 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjelaskan pengangkatan Ex Officio berakhir ketika jabatan Kepala Daerah berakhir.

Pada Pasal 19A ayat (1) Wali Kota Batam yang menjabat secara ex-officio Kepala, yang ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau sebagai anggota legislatif, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UndangUndang tentang Pemilihan Umum. (2) Wakil Kepala dan Anggota yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau pemilihan perwakilan daerah dan/atau pemilihan Kepala Daerah, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.

Dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pasal 162 ayat (2) disebut: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Artinya, Surat Pengangkatan pertama yang dikeluarkan di masa Darmin Nasution sebagai Menteri Koordinasi Perekonomian, telah berakhir pada awal 2020, pada sesaat sebelum pengangkatan dan pelantikan Wali Kota Batam pada periode 2020-2024. Sehingga dapat dikatakan bahwa Wali Kota Batam periode 2020-2024 sudah tidak memiliki SK Pengangkatan Ex Officio Kepala BP Batam yang dibuktikan dengan tidak adanya pelantikan di masa periode tersebut.

Hal itu dipertegas dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 60 yang menjelaskan: Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dipertegas lagi pada pasal 78 ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya.

Apa pun alasannya, segenap pemangku kepentingan di Pulau Batam berharap dengan adanya perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, akan mengikuti undang-undang dan aturan di bawahnya. Dan, penyesuaian terhadap regulasi yang telah ada, diharapkan membawa kepastian hukum, serta mengembalikan kejayaan Batam, karena akan dikelola secara profesional tanpa embel-embel politis sebagai hasil ‘menyabung’ Pemerintahan Kota Batam dengan BP Batam. (habis)

Exit mobile version