BEBERAPA hari ke depan kita akan merayakan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, yakni jatuh pada 9 Desember 2022. Dilansir dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tema Hari Antikorupsi Sedunia 2022 adalah ”Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi.” Sayangnya, korupsi kebijakan masih saja terjadi dan membuka peluang merugikan keuangan negara.
Di satu sisi kita perlu mengapresiasi semangat para pimpinan di Badan Pengusahaan (BP) Batam yang ikut serta dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diselenggarakan KPK di Medan, pada 29-30 November 2022. BP Batam dari sejumlah rilis yang disiarkan terlihat mendirikan stand di Lapangan Astaka dan Gelanggang Olah Raga (GOR) Indoor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam momen itu, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, mengatakan BP Batam berkomitmen mendorong sejumlah regulasi yang menopang perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih melayani. ”Dalam menarik investasi, BP Batam sudah punya PP 41 tahun 2021, semua perizinan juga sudah by digital and by system. Ini mendorong gerakan ekonomi (Batam) pulih dan tata kelola pemerintahan yang bersih melayani,” kata Wahjoe.
Ia juga menuturkan, keistimewaan Batam didukung dengan beragam inovasi dan kebijakan pembangunan yang digelorakan oleh Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. ”Dukungan Pak Kepala, besar sekali ya untuk kemajuan Batam. Dari sisi perizinan kita siap dengan digitalisasi untuk mendukung kegiatan usaha, infrastruktur pun demikian, dari sisi pengelolaan aset dan penganggaran dikelola dengan optimal. Sehingga semua simultan mendorong ekosistem yang bebas korupsi, ekonomi Batam pun meningkat,” ujarnya.
Tidak ada yang salah dalam penjelasan Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam itu. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apa hubungan tugas dan wewenang BP Batam dalam kaitan dengan regulasi serta perbaikan tata kelola pemerintahan? Bukankah BP Batam harus bebas dari kepentingan pemerintahan, dan mesti fokus terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pasal 8 ayat (3) disebut: Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: (a) melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB;
(b) membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB; dan (c) menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.
Sebagai kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas, BP Batam bukan mengurus tatakelola pemerintahan. Dana yang dikelola oleh BP Batam, yang berasal, anata lain dari pengelolaan tanah/lahan, pengelolaan pelabuhan laut dan bandar udara, pengelolaan rumah sakit dan usaha lainnya, yang digolongkan pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus digunakan sesuai tupoksi. Jika tidak, dapat digolongkan pada korupsi kebijakan yang berakibat pada penggunaan PNBP yang boros.
Seharusnya BP Batam mengacu pada PP nomor 41 tahun 2021 tersebut, yakni pada pasal 15 disebut: Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
PPK-BLU adalah Pola Pengelolaan Keauangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yakni: Pasal 1 ayat 10 BP Batam harus sesuai dengan rencana bisnis. Dalam aturan itu dijelaskan rencana bisnis dan anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencaraan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Di pasal 10 aturan itu dijelaskan: (1) BLU rnenyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. (4) RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.
Pengelolaan itu menegaskan maksud dan tujuan didirikannya Kawasan dan BP Batam. Sesuai dengan Perppu nomor 1 tahun 2000 yang selanjutnya disahkan menjadi UU nomor 36 tahun 2000 tentang Penetapan Perppu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, disebut pada pasal 8 ayat (2) Kepala Badan Pengusahaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Intinya, hanya bertugas dan berwenang dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jangan digeser menjadi tugas sosialisasi anti korupsi, yang menjadi tugas KPK serta pemerintah.