Karimun, Owntalk.co.id – PN Tanjung Balai Karimun telah berhasil dan selesai melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk jo 164/Pdt/2014/PT Pbr jo 56K/Pdt/2016 dan berdasarkan surat permohonan Pemohon Eksekusi no 59/AV-KH/SK/II/2021.
Objek perkara terletak di daerah Coastal yang berupa tanah dan bangunan. Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan dihadiri oleh pihak-pihak terkait (Pemohon dan Para Termohon Eksekusi) serta pihak keamanan dari Polres Karimun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun.
Pembacaan Penetapan Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan proses pelaksanaan eksekusi selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan yang telah in kracht tersebut telah selesai dilakukan, serta berjalan dengan baik dan lancar.
Tahapan pelaksanaan eksekusi:
Juru Sita PN TBK membacakan penetapan.
Petugas BPN menentukan batas-batas sesuai sertifikat SHM no 87 thn 1993 yg dikeluarkan oleh BPN berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Lalu dipasang patok sesuai batas-batas yang ditentukan oleh BPN. Lalu termohon eksekusi mengosongkan objek eksekusi. Lalu dilakukan pemasangan plang oleh Pemohon Eksekusi.
Lalu penyerahan objek eksekusi dalam keadaan kosong kepada Pemohon eksekusi. (rilis/koko)
