Karimun, Owntalk.co.id – Tim eksekusi Pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi sengketa lahan didaerah Kampung Baru Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, kamis 04/11/2022.
Tim juru sita Pengadilan Negeri Karimun membacakan surat putusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun No. 7 tentang Perdata Eksekusi tahun 2018, jo No. 56 Kasasi Perdata tahun 2016, jo No. 164 Perdata tahun 2014 Pengadilan Tingggi Pekanbaru, jo No. 17 tahun 2013 Pengadilan Negeri Karimun.
Pengacara tergugat Linda SH mengatakan bahwa pihak tidak keberatan atas eksekusi atas lahan tersebut. Jika lakukan dengan pas sesuai surat keputusan, jika dilakukan tidak pas seperti ini, pihaknya berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi tersebut banyak kejanggalan. Dimana lahan yang seharusnya di eksekusi adalah lahan putusan 17 tahun 2013, namun yang dieksekusi lahan gugatan 35 tahun 2021 yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga cacat hukum.
“Seharusnya putusan eksekusi itu harus pas, tepat dan pasti, luasnya berapa, letaknya dimana dan lainnya. Ini tidak batas -batas tanah saja mereka tidak dapat menunjukkannya, seperti batas utara yang seharusnya jalan, tapi kenyataannya tanah yang dilewati, tapi kenyataannya tanah yang dilewati. belum lagi luas yang seharusnya 19.849 meter persegi, tapi ini kita lihat lebih. Seharusnya eksekusi itu, harus sesuai dengan yang diputuskan Mahkamah Agung yakni tepat dan pas, bukan seperti ini. Untuk itu kita akan menempu jalur hukum,” katanya
Sementara kekecewaan juga dirasakan Pak Abdul Rahman, dimana gang gara-gara eksekusi itu, lahannya seluas 1500 meter persegi terancam hilang.
“Secara fisik itu hak saya, karena saya sudah membelinya. Saya mintak kepada juru sita supaya menundah ekskusi ini, sampai proses hukum yang kami jalani selesai. Kalau dieksekusi seperti ini, saya tidak akan diam karena itu tanah saya, saya akan tuntut kemanapun,” sebutnya (koko)