Polri Apps
banner 728x90

Imigrasi Karimun Gelar Sosalisasi Layanan Paspor Dan Kemudahan

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Karimun menggelar Sosalisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian yang diadakan di Ball Room Hotel 21, senin 28/09/2022.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Karimun Lutfi dalam sambutan mengatakan Direktorat jenderal Imigrasi sebagai bagian dari pemerintah yang melaksanakan tugas ke imigrasian berupaya menjalankan amanat dari Undang – Undang No 6 Tahun 2011

“Keimigrasian sebagaimana fungsi keimigrasian urusan pemerintah dalam penegakkan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” katanya

Lutfi menjelaskan salah satu informasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi salah satunya adalah Amplikasi M Paspor bagi WNI, yang membuat pelayanan Imigrasi semakin rapi dan didalamnya ada juga layanan Visa online yang terdiri dari Visa kunjungan dan Visa terbatas dengan prosedur yang sederhana.

“Semenjak Bapak Presiden menegur Direktorat Imigrasi sekarang pelayanan alih status yang seharusnya semakin ramping dan tidak terlalu panjang birokrasinya,” jelasnya

Kasi Inteldakim Karimun Fajri Dirgantara memaparkan terkait pengawasan dan tindakan penegakkan hukum yang dilaksankan kantor Imigrasi Karimun. Dan Intelijen dan Penindkan Keimgrasian melaksanakan tugas mengacu pada UU no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pengawasan Keimigrasian adalah serangkain kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian WNU dan WNA dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Keimigrasian. Hal ini berdasarkan Permenkumham RI No. 4 tahun 2017,” ujarnya

Sementara Sopian Kasim Sani menyampaikan
pemahaman tentang Keimigrasian. Bahwa dalam UU No. 6 tahun 2011, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menegakan kedaulatan negara.

“Ada tiga pelayanan keimigrasian yang dilakukan yakni, pelayanan keimigrasian bagi WNI dan WNA serta pelayanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” sebutnya (koko)