Polri Apps
banner 728x90
Opini  

Sekali Lagi, RT / RW

berita terkini batam
Foto : Surya Makmur Nasution

SEBERAPA pentingkah Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) menjadi topik bahasan dalam tulisan ini ? Kenapa DPRD Batam harus ikut turun tangan sampai melakukan rapat dengar pendapat ?

Bukankah cukup dibahas oleh perangkat RT/RW di level permukiman atau lingkungan sekitar perumahan ?

Lazimnya, urusan teknis tugas dan fungsi cukup dibicarakan dan diselesaikan oleh perangkat RT/RW di lingkungan perumahann masing-masinh. Misalnya, bila urusan KTP atau KK warga yang belum selesai, atau ada parit mampet dan air atau listrik yang padam, cukuplah dimusyawarahkan di RT/RW.

Hanya saja pembahasan RT/RW kali ini tidak seperti biasanya. Pembahasannya harus difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Batam dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (4/9).

Urusan RT/RW masuk dalam RDP DPRD, karena adanya laporan warga tentang kisruh pemilihan RW 14 Perum Galaxy Park, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Salah seorang kandidat RW bernama Hendri digugurkan saat pencalonan. Hendri digugurkan karena tak memenuhi syarat dukungan 20 KK dari warga yang dibuat oleh panitia pemilihan.

Warga pendukung Hendrik merasa tidak puas dan melaporkan terpilihnya Jupri, RW petahana sebagai cacat hukum kepada Lurah Tanjung Riau. Hanya saja laporan tersebut oleh Lurah tak dapat diselesaikan.

Atas dasar itulah RDP dilaksanakan. Sayangjya, RDP oleh Komisi I DPRD Batam yang semula dimaksudkan mencari solusi terbaik, malah menimbulkan kegaduhan. RW petahana nyaris adu jotos dengan staf sekretariat DPRD. Bahkan, Anggota DPRD Batam Safari Ramadhan harus naik ke meja dan melempar mikrofon.

Kegaduhan dalam RDP pemilihan RW di Komisi I DPRD Batam patut disesalkan. Kita pantas prihatin bila dalam RDP soal RT/RW harus terjadi peristiwa yang tak elok tersebut.

Namun demikian, menurut hemat saya, penyelesaian kisruh pemilihan RT/RW tidak boleh dibiarkan selesai dan berlalu begitu saja.

Penyelesaian kisruh pemilihan RT/RW harus dituntaskan. Penyelelsaiannya harus dipastikan bahwa Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam, dipatuhi semua pihak.

Implementasi Perwako 22/2020 penting untuk diindahkan dan dipatuhi semua pihak, termasuk para lurah yang ikut mengawasi dalam pemilihan RT/RW.

Walikota Batam patut dan layak memberi teguran bahkan sanksi kepada lurah bila tak mematuhi Perwako 22/2020. Semua lurah harus tegak lurus menjalankan amanah sebagaimana ketentuan Perwako.

Menurut hemat saya, soal RT/RW kenapa perlu diingatkan kembali, ada beberapa alasannya.

Pertama, RT/RW sebagai perangkat terbawah dalam membantu urusan pemerintahan mendapat anggaran dari APBD Kota Batam dan APBD Provinsi Kepri.

APBD Kota Batam menyediakan insentif kepada RT/RW Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun. Bahkan, rencananya 2023 akan naik menjadi Rp 1 juta per RT/RW per bulan. Sedangkan, APBD Provinsi memberi intensif Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.

Merujuk insentif RT/RW yang diserahkan Pemprov Kepri baru-baru ini, data RT sebanyak 3.405 orang, dan RW sebanyak 812 orang atau total 4.217 orang. Jumlahnya cukup banyak dalam jumlah milyaran rupiah.

Dengan demikian, RT/RW mendapatkan dana publik yang bersumber dari APBD. Sangat beralasan bila DPRD melakukan pengawasan terhadap RT/RW dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kedua, pemilihan RT/RW adalah bagian dari proses demokratisasi di level bawah masyarakat. Proses pemilihannya patut diawasi agar tidak menjadi perangkat “kekuasaan” politik tertentu.

Pemilihan RT/RW harus terbebas dari intervensi politik sehingga masyarakatlah yang berdaulat untuk menentukan Ketua RT/RW-nya.

Kesadaran bahwa pemiliham RT/RW merupakan wahana proses demokratisasi warga di level bawah, perlu dipahami dan digunakan warga sebagai haknya. Sehingga siapa pun yang terpilih sebagai Ketua RT/RW, adalah pilihan warga.

Ketiga, diharapkan dari pemilihan Ketua RT/RW yang berbasis pilihan warga, mendorong terbentuknya lingkungan RT/RW yang harmoni. Ketua RT/RW pilihan warga memudahkan rasa guyub, persatuan dan gotongroyong.

Itulah kenapa tulisan ini menjadi penting dihadirkan kembali sebagai catatan bahasan dalam pekan ini.

*Surya Makmur Nasution, Politisi Batam, Ahad 18 September 2022.