Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Biota Laut Dilindungi

Foto : Kompol Ramadhanto merilis hasil tangkapan dari kegiatan ilegal penyelundupan biota laut yang dilindungi.

Batam, Owntalk.co.id – Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol, R. Moch. Dwi Ramadhanto menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penyeludupan Biota Laut yang dilindungi dengan Tujuan Ke Singapura.

konfrensi Pers itu digelar pada Jumat, (26/8) di Mako Satpolairud Polresta Barelang.

Dalam pernyataan nya, Ramadhanto menyebut pengungkapan aktivitas ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah speedboat yang sering melakukan kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan ke Singapura.

“Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, AKP Suko Wibowo, Tim menemukan bahwa aktivitas itu juga menyelundupkan berbagai biota laut yang dilindungi menuju ke Singapura,” kata Ramadhanto.

Selain mengamankan Biota lau tersebut, Polairud Barelang juga mengamankan terduga berinisial D (44) tahun yang beridentitas sebagai nelayan.

“Barang Bukti yang di amankan berupa 1 Unit Speed Boat Fiber, 2 Unit Mesin dengan Kapasitas 40 PK, 1 buah Handphone dengan Merek Nokia, 1 buah Passpor milik Pelaku, 1 buah AIS (Autometic Identification System) Alat ini digunakan agar bisa masuk secara resmi ke singapura,” jelas Ramadhanto

Exit mobile version