Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berkomitmen memberikan pelayanan dalam permohonan pembuatan Paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku, Selasa 16/08/2022.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi SE.MM menjelaskan kantor Imigrasi kelas II Karimun menjalankan layanan pemohon Paspor sesuai prosedur yang berlaku.

“Hal ini diutarakan sebagai bentuk komitmen kantor imigrasi kepada masyarakat Kabupaten Karimun,” jelasnya
Lanjut Lutfi dengan menjalankan 4 fungsi keimigrasian. Seperti Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.
“Fungsi pelayanan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik dan setulus hati kepada masyarakat tanpa ada meminta timbal balik karena itu memang sudah menjadi tugas Insan Imigrasi sebagai cerminan pelayanan masyarakat,” ujarnya
Lutfi mengatakan bahwa pembuatan paspor sesuai PNBP sebesar 350.000 yang dibayarkan kepada Negara. Dan masyarakat juga dapat memfaatkan aplikasi M-Paspor yaitu mendaftar secara online dan pemohon dapat memilih hari, tanggal secara langsung.
“Bagi masyarakat yang tidak bisa mengaskes aplikasi M-Paspor bisa juga memanfaatkan layanan walk-in Ramah HAM,” katanya
Lutfi menyebutkan Layanan walk-in Ramah HAM ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Karimun kepada mereka yang membutuhkan seperti Lansia, Ibu Hamil, Balita, difabel dan orang sakit. Mereka dapat langsung kekantor imigrasi tanpa harus mendaftar pada aplikasi M-Paspor, hal ini dibuktikan bahwa kantor imigrasi kelas II TPI Karimun mendapatkan 3 kali penghargaan Ramah HAM dari Kemenpan RB.
“Jika ada masyarakat yang kurang dengan pelayanan ke Imigrasian dapat segera menghubungi atau mengaskes media sosial melalui Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp bahkan masyarakat bisa datang langsung ke ruang pelayanan pengaduan dilantai 2 ruang Tikkim,” sebutnya
Lutfi mengutarakan bahwa Jargon Kementerian Hukum dan HAM adalah Pasti Berakhlak, dan Pasti artinya Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif. Dan berakhlak artinya Berorientasi Pelayanan, Akuntabel Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat apalagi sebentar lagi memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM,” tutupnya (koko)

