Batam, Owntalk.co.id – tidak kunjung menemui titik terang, ratusan warga korban kavling bodong menyambangi gedung Dprd Kota Batam. Para warga membeli kavling tersebut dari PT Prima Makmur Batam (PMB). Tujuan mereka mendatangi kantor DPRD Kota Batam mengadukan permasalahan lahan kavling yang mereka beli tersebut dengan harapan DPRD Batam menjembatani untuk mendapatkan haknya. Sebab kavling yang sudah mereka beli tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan bermasalah.
Para warga membeli kavling yang berlokasi di Bukit Indah Nongsa IV Sambau dan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur. Kedatangan mereka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) disambut oleh ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Namun RDP tersebut batal dilaksanakan, karena pihak terkait seperti dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan kehutanan tidak hadir.
Andre selaku ketua koordinator korban kavling bodong mengatakan, jumlah korban dari kavling bodong tersebut sebanyak 2700 orang, mereka rata-rata adalah menengah kebawah. Pihaknya berharap mendapatkan haknya sesuai yang telah mereka beli. Lahan tersebut hutan lindung, bermasalah dan sekarang ada pula perusahaan lain yang mengkavling-kavlingkannya, yaitu PT Batam Sukses. Sepertinya mereka cuma memakai nama perusahaan lain saja, pelakunya tetap orang yang sama.
“Lahan tersebut seluas 50 hektar. Memang PT PMB sudah tidak beroperasi lagi dan Direkturnya sudah ditangkap, namun di lapangan saat ini masih ada aktivitas dengan perusahaan yang berbeda, yaitu PT Batam Sukses, sepertinya mereka cuma memakai nama perusahaan yang berbeda saja,” ungkapnya.
Ilyas selaku sekretaris koordinator korban kavling bodong mengatakan, kerugian warga dari kavling bodong tersebut bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta perorangnya. Total keseluruhannya ada sekitar Rp 40 miliar.
“Masalah ini sudah lama dan ini sudah menjadi rahasia umum. Dalam surat-surat jual beli yang diberikan PT PMB kepada konsumen memakai logo BP Batam, makanya warga percaya. Pelakunya dalam masalah ini tentu berjamaah, bahkan saat aktivitas disana ada dijaga petugas juga,” ujar Ilyas.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, yang jadi problem terkait ini adalah bagaimana nasib dari pada korban dan kenapa ada pula perusahaan lain sekarang yang mengkavling-kavlingkan lahan hutang lindung tersebut, sementara penyelesaian kepada korban belum ada.
“Ini butuh penjelasan dari pemerintah terkait, khususnya pihak kehutanan, pihak lingkungan hidup, BP Batam dan para penegak hukum supaya masalah ini jelas dan selesai. Di Pengadilan PT PMB dinyatakan bersalah dan sudah divonis, tapi kok terhadap korban belum ada tindakan apa-apa,” ujar Nuryanto.
Ditegaskannya, masalah ini menjadi perhatian dan atensi pihaknya, sebab selain korbannya sangat banyak ini menyangkut kerusakan. Dalam RDP tersebut ada sedikit kesalahan dan pihaknya lupa untuk mengundang pihak kehutanan dan lingkungan hidup.
“Nanti kita agendakan lagi RDP ini dan kita akan undang semua pihak terkait. Kita berharap nanti para instansi terkait bisa hadir agar masalah ini ada kejelasannya. Kepada pihak terkait dan instansi pemerintah kami mohon jika diundang datang sebagai konsekwensi dan moral memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.