Nekat Maling Motor Tetangga, Pemuda Ini Berakhir di Bui

Batam, Owntalk.co.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, mengamankan satu orang pelaku Pencurian motor (Curanmor). Pelaku tersebut diamankan di kediamannya Tanjung Uma pada, Kamis (26/05/2022).

Para Pelaku memiliki tugas masing-masing, tersangka berinisial F (21) berperan sebagai pemantau keadaan sekitar lokasi. Lalu, pelaku berinisial J yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), memiliki peran sebagai eksekutor yang mengambil
Kendaraan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menuturkan, pelaku merupakan tetangga satu kos korban. Jadi, pelaku mengaku mendapat pesanan motor dan mencari salah satu target kendaraan untuk memenuhi pesanan tersebut.

“Korban memarkirkan kendaraannya didepan kosnya, tidak lama kemudian terdengar suara motornya yang di bawa oleh pelaku J. Lalu korban berteriak dan massa mengejar pelaku, tak lama kemudian korban menemukan kendaraannya tergeletak di pinggir jalan. Namun, pelaku berinisial J tidak lagi berada di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, setelah korban membuat laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan profil sejumlah pelaku. Tersangka F berhasil diamankan di kediamannya Tanjung Uma.

“Tersangka mengaku dalam mengeksekusi sepeda motor korban dengan cara menggunakan alat bantu berupa gunting. Kemudian memasukkan ujung gunting ke dalam rumah kunci sepeda motor dan memutarkan gunting tersebut hingga rumah kunci sepeda motor rusak,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, satu Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha Mio dengan No. Polisi : BP 5349 EZ, warna Hijau, Satu Buah Kunci Sepeda Motor dan Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun penjara.

Exit mobile version