Usai Cabuli Kakak Beradik yang Masih Dibawah Umur, Pria Bejad Ini Berakhir di Bui

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Dua kakak beradik dibawah umur menjadi korban pencabulan. Menindaklanjuti hal tersebut Unit Reskrim PPA Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KA (21).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menjelaskan, kejadiannya berawal pada Minggu (12/12/2021) tahun lalu di daerah Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

“Korbannya ada 2 orang kakak beradik yang masih dibawah umur, yaitu berinisial RJS (7) jenis kelamin laki-laki, dan korban satu lagi berinisial S (5) berjenis kelamin perempuan,” ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang pada Kamis (31/03/2022) sore.

Lanjut Kapolres, adapun modus yang diperbuat oleh pelaku yang berinisial KA (21) yaitu mengajak kedua korban keluar rumah untuk pergi ke rumah pelaku.

“Sesampai di rumah, pelaku mengimingi kedua tersangka dengan meminjamkan handphone kepada korban inisial RJM dan memberikan es krim kepada korban inisial S,” ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan, terhadap korban S yang merupakan adek dari korban RJM, diajak oleh pelaku untuk masuk ke kamar sebelah dan disana dilakukan pencabulan.

“Setelah dilakukan pencabulan terhadap korban S, pelaku mengajak RJM untuk dilakukan pencabulan juga,” tuturnya.

Kapolres juga mengatakan, kejadian ini ketahuan setelah korban inisial RJM mengeluhkan sakit saat sedang Buang Air Besar (BAB) kepada orang tuanya.

“Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengakui telah dilakukan hal yang tidak wajar oleh pelaku. Setelah adanya kejadian tersebut, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak bilang kesiapa-siapa,” pungkasnya.

Baca Juga :

Kapolresta juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anaknya bermain. Jangan sampai orangtua menjadi lengah, dan kejadian yang tidak diinginkan bisa terjadi.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan pakaian yang gunakan oleh korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Exit mobile version