Musrin Hadirkan 4 Saksi yang Mengetahui Objek Sengketa

Karimun, Owntalk.co.id – Sidang sengketa tanah di Sungai Raya antara Gunandi pihak tergugat dan Rudy Haryanto pihak pengugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Selasa (22/03/2022).

Sidang kasus sengketa tanah yang digelar di PN Karimun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy, SH., Hakim anggota Alfonsius J.P Siringo Ringo, SH., Rifda Juniarta Hasmi, SH., dengan agenda persidangan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat I sampai VII.

Musrin, SH., yang merupakan pengacara dari tergugat Gunandi mengatakan, pihaknya menghaditkan 4 orang saksi yang mengetahui objek sengketa tersebut antara lain Azman (menantu dari tergugat II), Rendi (cucu dari Hasan), Sapri (anak pertama dari M. Hasan) dan Nanang.

“Tanah yang dijual seharga Rp529 Juta, pihak Azhari memberikan DP Rp60 Juta. Setelah surat menyurat selesai baru dilunaskan oleh pihak tergugat I melunaskan melalui Bank BNI,” katanya.

Lanjut Musrin, pada saat persidangan ia sempat melontarkan pertanyaan kepada 4 orang saksi tersebut, apakah ahli waris yang satu selaku pemilik surat Grnad pernah menjual tanah kepada orang lain selain tergugat I.

“Mereka menjawab tidak pernah menjual tanah selain kepada pak Gunandi, dan mereka juga mengaku di lahan objek perkara tidak ditanami cabe dan kedelai seperti dikatakan pihak pengugat,” sebutnya.

Baca Juga :

Musrin menambahkan terkait adanya surat ahli waris tahun 2012, saksi Azman mengatakan surat ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus Surat Keterangan Perahlian dan Pelepasan Lahan (SKPPL) dan bukan untuk mengurus surat seporadik seperti yang dilontarkan oleh pihak pengugat.

Sementara itu keempat para saksi menjelaskan mereka tidak kenal dengan Ajenin yang notabene dikatakan pengarap lahan yang dijual kepada Rudy Haryanto (pengugat).

“Kita tak mengenal dengan Anjeni, dan tidak ada namanya Rudy Haryanto dalam sepadan ketiga seporadik yang dibeli oleh pak Gunandi, yang sudah memiliki SHM,” jelasnya.

Exit mobile version