Polri Apps
banner 728x90

Jual 16 Sepeda Motor Hasil Curian Di FJB, Pria Ini Berakhir di Bui

Kapolsek Lubuk Baja, Budi Hartono menggelar konprensi Pers dan memajang wajah pelaku dihadapan awak media.

Batam, Owntalk.co.id – Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja mengamankan satu orang tersangka yang melakukan pencurian motor (Curanmor) di wilayah Nagoya. Pelaku tersebut, telah berhasil mencuri 16 unit kendaraan roda dua yang ada di kota Batam.

Pelaku berinisial AI (25) menjalankan aksinya dengan rapi tanpa merusak barang curiannya. Ia menjual barang tersebut dengan cara mengganti nomor plat dengan yang palsu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor. Tersangka beraksi dengan cara memantau kendaraan korban yang terparkir diseputaran wilayah jodoh.

“Tersangka memiliki modus dengan cara, melihat kendaraan di seputar jodoh. Setelah melihat adanya korban yang lalai meninggalkan kunci kendaraanya, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor. Lalu, setelah berhasil dicuri, pelaku mengganti Plat nomornya dengan plat palsu dan menjualnya di forum jual beli (FJB) facebook,” ungkapnya.

Lanjut kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku saat menggunakan motor hasil curian.

“Tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah mandalai Batu aji. Dari tempat tersebut tim berhasil mengamankan pelaku dan satu sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, bagi masyarakat kota Batam yang membeli kendaraan sepeda motor di FJB harap berhati-hati.

“Kalau bisa saat membeli kendaraan melalui FJB masyarakat harus menanyakan detail suratnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Seperti BPKB motor,” tutupnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Vario warna Hitam, dua Plat palsu dengan nopol BP 2237 JU. Satu Kunci Sepeda Motor, Satu Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara.