Batam, Owntalk.co.id – Mantan karyawan J&J PUB KTV nekat melakukan pencurian kabel instalasi listrik senilai Rp, 95.000.000., pelaku beraksi dengan cara memotong kabel instalasi yang ada di plafon dan menjual tembaga kabelnya di besi tua.
HS (39), ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja saat tengah asik duduk di warung, pada Jumat (11/03/2022) malam. Pasalnya warga yang berdomisili di Kampung Utama Bawah, Lubuk baja ini. Telah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke television (KTV) Windsor, foodcourt, Lubukbaja, Batam, pada Senin (21/02/2022).
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pelaku adalah merupakan mantan karyawan J&J PUB dan KTV Windsor.
“Pelaku (HS) kami amankan di sekitaran Mandalay, Batuaji. Barang buktinya berupa kabel-kabel yang ada di J&J PUB dan KTV Windsor. Pelaku ini merupakan mantan karyawannya yang bekerja sebagai Cleaning Servis,“ ungkapnya, Senin (14/3/2022).
Budi melanjutkan, pelaku tersebut mencuri kabel instalasi listrik dan selang di J&J PUB dan KTV dengan total kerugian sebesar Rp 95 juta. Sementara, lanjutnya, uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk keperluan sehari-harinya.
“Jadi kalau di total dengan nilai uang itu sebanyak Rp95 juta. Nah pada saat kami mengamankan pelaku, kabel-kabel yang dicuri sudah dijual sebagian di Pantai Stress, Batuampar (tempat jual besi tua) dengan total Rp700san ribu (pertama Rp400san dan kedua Rp300),“ jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu Nota Pembelian 300 batang Pipa Cond 3/4, 70 buah Tedas Simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll Selang AC 3/4, 15 roll Selang AC 1/2 tertanggal 20 Januri 2019. satu Nota Pembelian 50 M kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel AC 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019. Satu unit Tang dan satu Gulungan kabel warna merah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.