Jika Pemilu Ditunda, Yusril Sebut Penyelenggaraan Negara Ilegal

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Owntalk.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyebut para penyelenggara negara yang saat ini menjabat, akan menjadi ilegal bila pemilu 2024 ditunda.

Penundaan Pemilu berkaitan dengan norma hukum dalam konstitusi. UUD 1945 tegas menjelaskan pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali memilih presiden, wakil presiden anggota DPR, DPD hingga DPRD.

Menurut Yusril, bila pemilu ditunda, maka para penyelenggara negara di eksekutif maupun legislatif tidak punya dasar hukum menjalankan pemerintahan.

“Jadi jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali,” kata Yusril, Minggu 27 Februari 2022.

Baca juga :

“Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya ilegal alias tidak sah atau tidak legitimate,” ujarnya menambahkan.

Sehingga, bila penyelenggara menjadi ilegal, maka rakyat tidak punya kewajiban menaati kebijakan apapun yang dikeluarkan dan memiliki hak membangkang pada presiden serta jajarannya, bahkan sampai anggota DPR sekalipun.

“Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal,” kata Yusril.

Lebih lagi, TNI dan Polri bisa membangkang kepada presiden yang menjadi tidak sah atau ilegal karena penundaan Pemilu. Dua lembaga negara ini posisinya tetap legal karena diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Namun saat presiden menjadi ilegal, bisa saja TNI mengambil alih kekuasaan untuk sementara

Exit mobile version