Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich Medan, Indra Kesuma (Indra Kenz) dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadapnya.
Sebelumnya Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penipuan pada Kamis (24/2) kemarin, ia datang didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larossa.
Penyidikan dilakukan atas laporan 8 orang korban yang mengaku merasa dirugikan hingga Rp3.8 miliar.
Setelah melalui 7 jam pemeriksaan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga :
- PT CDH Tegaskan Tidak Ada Penggusuran di Wilayah Kampung Tua Tanjung Uma
- Kimia Farma Diagnostika Sekupang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan
- Manjakan Konsumen, PKP Hadirkan Promo Extra Time dan Undian Ratusan Juta Rupiah di Mega Mall
Upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap Indra Kenz tetap dilakukan pihak kuasa hukum dengan berkoordinasi terlebih dahulu pada pihak keluarga kliennya itu.
Diketahui, dalam kasusnya itu Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman terberatnya 20 tahun penjara.
Pasal yang menjerat Indra Kenz antara lain, Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
