Klarifikasi KPK Ubedillah Badrun Perihal KKN 2 Anak Presiden

Kaesang (kanan), Ubed (Tengah), dan Gibran (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses klarifikasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Proses klarifikasi disebut Ubed memakan waktu 2 jam. Dokumen tambahan juga turut dibawa untuk memperkuat laporan. Klarifikasi ini digunakan untuk memperjelas aduan agar tidak menimbulkan interpretasi.

Ubed tidak menyampaikan detail materi pokok klarifikasi karena masih ada proses di KPK. Dirinya memberikan kepercayaan penuh dan kehormatan kepada lembaga yang saat ini dipimpin Firli Bahuri.

Ia juga percaya KPK amanah dalam melanjutkan kasus ini sesuai undang-undang. Ia juga menambahkan, asas equality before the law, bahwa siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan memegang asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, dosen UNJ, Ubedillah Badrun yang juga merupakan aktivis ’98 melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Gibran yang menjabat sebagai wali kota Solo memberikan pernyataan dan mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Sementara itu, belum didapatkan penyataan dari Kaesang perihal kasus ini.