Jakarta, Owntalk.co.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto baru-baru ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi jalan bagi mobil berplat RF pelat hitam dengan rotator.
Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu menegaskan, kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan apapun untuk didahulukan, biarpun dengan lampu rotator. Kendaraan berkode RF sama haknya dengan kendaraan berpelat hitam pada umumnya. Hanya kendaraan tertentu yang dapat menggunakan perangkat tersebut dan harus didahulukan.
Pudji memberikan penjelasan lebih lanjut terkait jenis kendaraan yang harus didahulukan, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.
Tentu saja tidak ada keistimewaan dibanding kendaraan lain. Kendaraan berpelat nomor RD tersebut hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan saja.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memprioritaskan kendaraan bernomor polisi hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo, atau menyalakan sirine. Penggunaan plat nomor hitam tertentu tidak diprioritaskan di jalan.