Nur Wafiq juga menjelaskan, atas perbuatan Andi Tajuddin itu, manajemen PT Mitra Bintang Putra tidak dapat menolerir aksi melawan hukum yang dilakukan Andi Tajuddin dan kelompoknya yang telah memasang pelang pengumuman seolah lahan Kompleks Cahaya Garden tersebut adalah milik PT Igata Harapan.
“Andi Tajuddin telah dilaporkan oleh manajemen PT Mitra Bintang Putra kepada pihak yang berwajib sehingga Andi Tajuddin harus menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, menjalani sidang pidana sebagai terdakwa hingga dinyatakan bersalah sesuai Putusan Perkara Pidana Nomor 1/Pid.C/2022/PN.BTM tanggal 14 Januari 2022,” ujarnya.
Dalam amar putusan persidangan Pidana Cepat tersebut, Hakim Pemeriksa, Dwi Nuramannu telah menjatuhkan hukuman percobaan kepada Andi Tajuddin. Putusan percobaan tersebut mempertimbangkan beberapa alasan di antaranya Andi Tajuddin selaku terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan di kemudian hari.
“Apabila terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan dua bulan berakhir, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman kurungan selama satu bulan,” kata Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra tersebut.