Polri Apps
banner 728x90

Sengketa Lahan di Cahaya Garden, PN Batam Tetapkan Andi Tajuddin Bersalah

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Sengketa perbutan lahan di wilayah Cahaya Garden, mulai menemui titik terang. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh, dengan pidana kurungan selama satu bulan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di PN Batam, Jumat (14/01/2022).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim, Dwi Nuramanu, menilai terdakwa Andi Tajuddin telah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

Dimana, terdakwa telah memasang dua buah Pelang bertuliskan, ‘Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Ha Berdasarkan Dokumen Kepemilikan’, di atas lahan milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Adapun bunyi putusan tersebut adalah, memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa bersalah. Disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan dua bulan habis.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah pelang agar dimusnahkan.

Atas putusan PN Batam tersebut, Kantor Hukum Edy Hartono dan Warodat Law Firm selaku Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, menyampaikan kepada seluruh penghuni kompleks Cahaya Garden serta masyarakat terdampak agar tidak lagi risau dan khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan Andi Tajuddin tersebut.

“Baik itu yang mengatasnamakan diri pribadi maupun sebagai Direktur PT Igata Harapan yang mengakui dan menyebut bahwa lahan Kompleks Cahaya Garden adalah miliknya,” ungkap Nur Wafiq Warodat dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :

Lanjut Nur Wafiq, selama ini Andi Tajuddin berupaya menguasai sebagian bidang lahan yang oleh Pemerintah telah dialokasikan kepada PT Mitra Bintang Putra tersebut dengan cara mengajukan beberapa kali gugatan, mendatangkan sekelompok orang sehingga dianggap meresahkan.

“Bahkan sampai membuat laporan polisi ke Mabes Polri, namun pada akhirnya seluruh upaya Andi Tajuddin tersebut mengalami kebuntuan mengingat majelis Hakim menolak semua gugatan yang bersangkutan. Sedangkan upaya laporan polisi juga dihentikan karena hanya sebatas klaim fiktif belaka tanpa adanya bukti yang sah di mata hukum,” jelasnya, Selasa (18/01/2022).