Polri Apps
banner 728x90

Sengketa Lahan di Cahaya Garden, PN Batam Tetapkan Andi Tajuddin Bersalah

Berita Terkini Batam

Nur Wafiq menambahkan, pihaknya menyambut baik putusan itu, ia berharap ke depan Negara tidak boleh lagi kalah atau membiarkan ulah oknum manapun yang gemar melakukan cara dan aksi premanisme sehingga mengancam ketertiban dan ketenangan masyarakat Kota Batam.

“Putusan Pidana tersebut juga dapat menjadi momentum dan motivasi bagi masyarakat lain di Kota Batam untuk tidak mendiamkan saja ulah oknum-oknum yang selama ini gemar menggunakan cara-cara melawan hukum dalam melancarkan aksinya menguasai tanah maupun rumah pihak lain menyebabkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan,” katanya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, sekelompok massa mendatangi Kompleks Cahaya Garden dan memasang pelang di area tersebut dengan bertuliskan ‘Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Hektare Berdasarkan Dokumen Kepemilikan’.

Barang bukti berupa dua pelang tersebut sudah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan. Andi Tajudin sudah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.