Jakarta, Owntalk.co.id – Tingginya harga minyak goreng menjadi salah satu langkah pemerintah untuk terus berkomitmen menunjang kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.
Sebagai kebijakannya, pemerintah menetapkan Rp 14.000 untuk setiap satu liter minyak goreng. Kebijakan ini akan dimulai hari ini, Rabu (19/1).
Pemerintah lebih memilih untuk membandarkan subsidi agar harga minyak goreng Rp 14.000 perliter ketimbang menekan produsen minyak goreng untuk menurunkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET). Hal ini guna memberikan manfaat yang lebih luas kepada pemerintah.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng agar lebih terjangkau. Melaui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh keringanan harga untuk pemenuhan rumah tangga serta usaha mikro.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang cukup. Pemerintah telah menyiapakan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter perbulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Hingga kini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga bagi masyarakat.