Ketua Bapemperda : BP Batam Bersihkan Seluruh PL di Lingkup Kampung Tua !

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Hendrik

Batam, Owntalk.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Berencana untuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang membahas soal kampung tua. Sejauh ini, persoalan legalitas 37 titik kampung tua di kota Batam hanya sekitar 6 titik yang sudah memiliki sertifikat.

Selain itu, Bapemperda juga meminta BP Batam untuk membersihkan seluruh Persetujuan Lingkungan (PL) milik perusahaan lain yang berada dilingkup wilayah kampung tua.

ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik menuturkan, saat ini pihaknya tengah membahas persoalan 37 titik kampung tua yang belum terselesaikan legalitasnya. Bapemperda akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang membahas tentang persoalan Kampung tua.

Halaman selanjutnya…

Penulis: Haykal Editor: Anwar Anas
Exit mobile version