Berita  

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Akibat Perkosa 13 Santriwati

Berita Terkini Batam
Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung. (Foto: Google)

Jakarta, Owntalk.co.idHerry Wirawan, predator berkedok guru yang perkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).

Herry akhirnya mampang muka di depan publik untuk pertama kali. Dia dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan hukum yang dibacakan jaksa secara langsung.

Herry digiring dan dikawal ketat saat masuk ke ruangan sidang satu setibanya di PN Bandung. Herry mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah saat memasuki ruangan sidang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum. Kejaksaan menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Herry memperkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren di Bandung, sejak 2016-2021. Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriwati hamil dua kali, jumlah 9 bayi yang lahir.

Diketahui Herry merupakan guru bidang keagamaan.