Jakarta, Owntalk.co.id – Kebutuhan pembangunan infrastruktur dinilai berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah keterbatasan anggaran. Dalam rangka itu, swasta didorong berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur, salah satunya melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
KPBU merupakan instrument yang diinisiasi pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan. Dahulu, skema itu dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership.
Berangkat dari kesadaran adanya keterbatasan dana, di sisi lain bangsa ini butuh pembangunan. Oleh karena itulah lahirnya inisiasi KPBU yang kemudian dikuatkan melalui Perpres nomor 38/2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Melalui skema tersebut, tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menyebabkan selisih pendanaan (funding gap) diharapkan bisa selesai. Apalagi dalam situasi pandemi yang belum juga berakhir, keterlibatan pihak swasta seakan lebih dibutuhkan bila ingin memastikan pembangunan tetap berjalan.
Sebagai gambaran, berdasarkan proyeksi sebelumnya dengan mengukur kemampuan APBN 2020-2024, pemerintah diperkirakan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekira Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun.
Halaman selanjutnya…