Polisi Tetapkan Bos Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat melakukan konfrensi pers bersama awak media. (foto; Owntalk)

Lanjut Harry, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku diwilayah Lobam, Tanjung Uban, pada Minggu 2 Januari 2021. Selain sebagai pemilik Kapal, pelaku juga pemilik lokasi tempat keberangkatan dan penampung PMI Ilegal di Sungai Gentong.

Pelaku tak hanya memiliki kapal saja, melainkan ia juga memiliki lokasi penampungan dan tempat keberangkatan kapal. Kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan Upah kepada Nakhoda ataupun ABK Kapal pengangkut PMI Ilegal,” Jelasnya saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin, (03/01/2022).

Harry menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia tersebut. Karena, merek diberangkatkan secara Ilegal, tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya.

“Kami terus fokuskan dalam pengungkapan kasus ini, terkait dengan perkara ini kami bisa mengungkap peran dari Inisial S Alias Acin dan dari hasil pemeriksaan serta Fakta dilapangan bahwa Saudara Acin ini adalah orang yang mempunyai Kapal, yang Kapalnya di sewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia. Untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,” tutupnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, Rekening Koran Bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Inisial Z yang merupakan Istri tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial S Alias A dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis: HaykalEditor: Anwar Anas
Exit mobile version