Memahami Profesi Hakim sebagai Officium Nobile

Ilustrasi Hakim. (Hukum online)

Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya, konstitusi  wajib menjaga kemandirian peradilan ( pasal 3 UU kekuasaan kehakiman).

Selain itu, Hakim juga berkewajiban untuk mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang ( pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman). Wajib menggali, mengikuti , dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,jujur, adil,profesional,dan berpengalaman di bidang hukum. Dan mentaati kode etik dan pedoman perilaku hukum

Lantas, Dalam bekerja Hakim sangat dituntut untuk dapat bertanggung jawab kepada Tuhan dan kepada Negara. Ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Hakim dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile).

Exit mobile version