Polri Apps
banner 728x90

Polres Kepulauan Meranti Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Andi menambahkan komplotan yang berhasil ditangkap ini adalah pelaku pencurian yang meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir.

‘Adapun hukuman yang dijerat kepada para pelaku yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal berlapis juga dijeratkan kepada para pelaku,” tambahnya.

Selanjutnya pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan.

Mantan Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau itu juga memberikan pesan Kamtibmas, supaya tetap waspada dengan situasi sekarang dan lebih berhati-hati, mengingat pelaku kriminal bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih ekstra hati-hati. Karena tidak menutup kemungkinan masih terjadi kejadian seperti ini. Pesan kami ke masyarakat lebih waspada terhadap barang milik pribadi maupun keselamatan diri sehingga terhindar dari kejadian tindak pidana,” pungkasnya. (Koko)