Andi mengungkapkan tersangka berikutnya yang diamankan itu berinisial RJ alias Pelat, ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Alah Air. Saat dilakukan interogasi, RJ alias Pelat mengaku jika ia telah melakukan pencurian di dalam sebuah rumah di Jalan Barokah Alah Air. Dalam aksinya RJ ditemani BS dan DB.
“Adapun barang curiannya berupa 1 unit Handphone merk OPPO F5 dan satu gelang emas. Dari pengakuan RJ, handphone hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial SR (23) yang beralamat di Jalan Dulia Selatpanjang,” ungkapnya.
Andi menyebutkan dari petunjuk yang disampaikan oleh RJ, polisi juga melakukan pengembangan dan menggeledah rumah DB alias Dabuk. Disana petugas mengamankan sang penadah SR dan juga temannya berinisial ODP alias Siul (28).
“Di rumah tersebut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang hasil curian berupa kabel listrik yang sudah dalam keadaan terpotong-potong,” sebutnya.
Andi mengucapkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata para pelaku yang berdomisili tempat tinggal yang sama yakni di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tumu ini telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Diantaranya di Jalan Sulaiman, Desa Tanjung Samak, Kantor PWI Kepulauan Meranti Jalan Durian Selatpanjang, dan Pasar Modern Selatpanjang.
“Hasil curian tersebut dijual lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak menutup kemungkinan juga dibelikan Narkoba,” ucapnya.