Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di bawah kepemimpinan Sandiaga Uno sedang menyusun stimulus bantuan Kemenparekraf sebesar Rp 1,8 juta untuk para pelaku usaha pariwisata.
BPUP adalah Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata.
Skemanya, bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 6 jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Baca juga :
- Pemasok Material Proyek PSU Pulau Kasu Buka Suara, Bantah Adukan Masalah ke LSM dan Sebut Seluruh Utang Sudah Lunas Pada 21 Mei
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Darurat Bukit Timur, PT CDH Desak Pembukaan Row Jalan 35
- Semarak Pawai Obor 1 Muharam 1448 H, Bupati Karimun Dorong Masjid Kembali Jadi Pusat Peradaban
Selain itu, BPUP ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Nah, bagi Anda yang berminat, pendaftaran BPUP ini dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id. Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran.
Baca syarat Pengajuan Bantuan BPUP Kemenparekraf 2021…

