Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di bawah kepemimpinan Sandiaga Uno sedang menyusun stimulus bantuan Kemenparekraf sebesar Rp 1,8 juta untuk para pelaku usaha pariwisata.
BPUP adalah Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata.
Skemanya, bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 6 jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Baca juga :
- Relawan Jendral Melayu Dorong Kapolda Kepri Maju dalam Pilkada Kepri 2024
- Perkara Dugaan Pidana Pemilu Partai Nasdem Lingga Menyentuh Ke Bawaslu RI, Hadirkan Saksi Ahli
- Mengintip Kehidupan Masjid Sokambang, Monumen Bersejarah di Sumenep
Selain itu, BPUP ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Nah, bagi Anda yang berminat, pendaftaran BPUP ini dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id. Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran.
Baca syarat Pengajuan Bantuan BPUP Kemenparekraf 2021…