Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di bawah kepemimpinan Sandiaga Uno sedang menyusun stimulus bantuan Kemenparekraf sebesar Rp 1,8 juta untuk para pelaku usaha pariwisata.
BPUP adalah Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata.
Skemanya, bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 6 jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Baca juga :
- PT CDH Tegaskan Tidak Ada Penggusuran di Wilayah Kampung Tua Tanjung Uma
- Kimia Farma Diagnostika Sekupang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan
- Manjakan Konsumen, PKP Hadirkan Promo Extra Time dan Undian Ratusan Juta Rupiah di Mega Mall
Selain itu, BPUP ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Nah, bagi Anda yang berminat, pendaftaran BPUP ini dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id. Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran.
Baca syarat Pengajuan Bantuan BPUP Kemenparekraf 2021…

