Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di bawah kepemimpinan Sandiaga Uno sedang menyusun stimulus bantuan Kemenparekraf sebesar Rp 1,8 juta untuk para pelaku usaha pariwisata.
BPUP adalah Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata.
Skemanya, bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 6 jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Baca juga :
- Polres Karimun Gelar Coffee Morning Lintas Tokoh, Perkuat Kamtibmas Jelang Imlek dan Ramadhan
- Aksi Nyata ‘Kompak, Bergerak, Berdampak’, Iman Sutiawan Gelar Baksos di Siriaon Indah
- Ketua DPRD Kepri Tinjau dan Serahkan Alat Marching Band untuk SMAN 29 Batam
Selain itu, BPUP ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Nah, bagi Anda yang berminat, pendaftaran BPUP ini dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id. Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran.
Baca syarat Pengajuan Bantuan BPUP Kemenparekraf 2021…

