Polri Apps
banner 728x90

Komisi 1 DPRD Karimun menggelar dengar pendapat sengketa tanah didesa Pangke Barat

Karimun, Owntalk.co.id – Komisi 1 DPRD Karimun yang diketuai langsung Yusuf Sirat menggelar dengar pendapat atas sengketa tanah yang terjadi didesa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat. 23/11/2021.

Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat saat diwawancarai mengatakan dalam dengar pendapat ini kedua belah pihak hadir di komisi 1 yang kita tahu sama – sama kedua bela pihak belum dapat keputusan.

” Satu pihak menawarkan solusi dan satu pihak belum menerima solusi itu tapi kita selaku DPRD bersama kawan – kawan Komisi 1 tidak punya wewenang untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang tidak dalam hal ini”, katanya

Yusuf Sirat melanjutkan Kapasitas kami hanya mediasi dan kami akan rekomendasikan kepada pemerintah atau ke pengadilan. Namun demikian harapan kita persoalan – persoalan yang terjadi di masyarakat masalah sengketaan tanah sebelum nempuh jalur Hukum mari kita sama – sama mencari solusi.

” Karena langkah mediasi yang paling tepat dan tidak ada persoalan satupun yang tidak terselesaikan sepanjang kedua pihak mau di mediasikan”, ujarnya

Di kesempatan yang sama kuasa hukum dari Bapak selamat Ibu Linda Theresia mengungkapkan sangat mengapresiasi Ketua DPRD Karimun dan Komisi 1 dalam mengundang kami untuk rapat dengar pendapat.

” Pihak DPRD Karimun bersedia menjadi Mediator untuk menyelesaikan masalah tanah yang di garap oleh penggarap ditanah Bapak selamat dan keluarga”, ungkapnya

Linda menjelaskan mereka memberikan 1 minggu agar kedua bela pihak memberitahukan akan ketersedian mediasi, Ketua DPRD Karimun berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tidak sampai ke jalur hukum.

” Kami sebagai kuasa hukum pemilik tanah Bapak selamat menganggap sudah baik dengan memberikan solusi agar klien kami di ganti rugi oleh penggarap dengan 30 Ribu permeter dan dapat dicicil selama 2 tahun bahkan akan dikeluarkan surat sporadik sehingga kepemilikan lahan lebih jelas”, jelasnya

Linda menambahkan kami juga mewarning kepada mantan Kepala Desa Pangke berinsial Syam yang menerbitkan 9 Sporadik diatas tanah klien kami. Dan kami menyebutkan akan menempuh jalur hukum

” Penutup dari Rapat dengar pendapatan tadi kepala Desa Pangke menyebutkan memang tanah itu memang milik Bapak selamat dan keluarga”, tambahnya(koko)