Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lubuk Baja. Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah menjambret bersama rekannya berinisial J (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP merk Samsung Galaxy Tab 3V warna putih dan 5 kotak HP berbagai merk.
Pelaku memang dibawah umur berstatus sudah menikah sirih dan merupakan residivis tindak pidana curat pada bulan maret 2021, sehingga kali ini saya rasa pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Haykal)
