Lanjut Reza, pihaknya menerima Laporan dari korban pada, Minggu (10/10/2021). Lalu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-tersangka dan jenis kendaraan yang di gunakan untuk beraksi.
“Setelah menerima laporan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Baca Juga :
- Inkanas Kepri Raih Juara Umum POPDA X dan FORKI Series 3 di Karimun
- FORKI Karimun Sukses Gelar POPDA dan Kepri Series 3, Tuan Rumah Raih 12 Medali
- Koordinator Lapangan PT MSM Karimun Mengaku Gajinya Dipotong Sepihak, Manajemen Sebut Sesuai Prosedur
Dari tangan pelaku polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan satu Handphone.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1e dan 2e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Haykal)
