Lanjut Reza, pihaknya menerima Laporan dari korban pada, Minggu (10/10/2021). Lalu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-tersangka dan jenis kendaraan yang di gunakan untuk beraksi.
“Setelah menerima laporan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Baca Juga :
- Ibu Kandung Jemput Anak, Malah Dilaporkan Penelantaran; Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif
- Jelang Hari Jadi Kepri ke-24, DPRD Kepri Sambangi 6 Panti dan Komunitas Disabilitas di Batam
- Jelang MUSDA VI, Ibrahim Koto: KAHMI Batam Butuh Arah Baru, Bukan Sekadar Memilih Ketua
Dari tangan pelaku polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan satu Handphone.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1e dan 2e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Haykal)
