Lanjut Reza, pihaknya menerima Laporan dari korban pada, Minggu (10/10/2021). Lalu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-tersangka dan jenis kendaraan yang di gunakan untuk beraksi.
“Setelah menerima laporan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Baca Juga :
- Reses Ketua DPRD Kepri di Tembesi Lestari, Bahas Soal Tertib Administrasi Hingga Link & Match SMK-Industri
- DPD IMM Kepri beri Apresiasi Dua Tokoh Kepri atas Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Keamanan
- Pembangunan Musala Amal Insan Dimulai, Ketua DPRD Kepri Tinjau Peletakan Batu Pertama
Dari tangan pelaku polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan satu Handphone.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1e dan 2e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Haykal)

