Lanjut Reza, pihaknya menerima Laporan dari korban pada, Minggu (10/10/2021). Lalu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-tersangka dan jenis kendaraan yang di gunakan untuk beraksi.
“Setelah menerima laporan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Baca Juga :
- Sengketa Direktur Perumda Karimun Berlanjut ke PTUN, Muhammad Zen Gugat Hasil Pelantikan
- Advokat Pendamping Tersangka Harry Suprapto Sesalkan Arogansi Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur
- Terima Kunjungan Menkum RI, Amsakar – Li Claudia Bahas Masa Depan Investasi Batam
Dari tangan pelaku polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan satu Handphone.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1e dan 2e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Haykal)

