Lanjut Reza, pihaknya menerima Laporan dari korban pada, Minggu (10/10/2021). Lalu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-tersangka dan jenis kendaraan yang di gunakan untuk beraksi.
“Setelah menerima laporan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Baca Juga :
- Percayakan Kasus Blackout PLN ke Polri, Tokoh Agama Batam Imbau Warga Sudahi Polemik
- Muhammadiyah Kepri Puji Langkah Cepat Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
- DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin
Dari tangan pelaku polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan satu Handphone.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1e dan 2e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Haykal)

